Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LINK Hasil Lengkap Pengumuman Tes SKD & Jadwal Tes SKB di Sscn.bkn.go.id CPNS 2018, Syarat Lanjutan

Jangan sampai kamu ketinggalan informasi kelulusan hingga mengubur mimpimu menjadi PNS, cek link lengkapnya

Editor: Rasni
TRIBUNNEWS.COM
Usai berjuang menjawab sejumlah soal d tes SKD, kini saatnya ikuti Tes SKB bagi peserta pelamar CPNS 2018. 

Terkait dengan Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2018 hal Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, maka berlaku persyaratan sebagai berikut:

A. Nilai SKD yang digunakan adalah hasil SKD yang terakhir dilaksanakan;

B. Dalam hal nilai SKD semula hasilnya berbeda dari nilai SKD Ulang maka yang digunakan adalah hasil dari SKD Ulang;

C. Apabila Pelamar yang tercantum pada lampiran tersebut tidak memanfaatkan kesempatan mengikuti SKD pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diberikan kesempatan kembali dan nilai yang digunakan sebagai dasar penetapan akhir adalah nilai SKD sebelumnya.

Baca: Avanza & Xenia Model Terbaru 2019, Ada 4 Perubahan Berapa Harganya? Sekarang Bisa Pesan Rp 5 Juta

Baca: 4 Drama di Laga Bali United vs Persija Jakarta, No 1 Gangguan Ledakan, No 3 Tanpa Injury Time

Baca: UPDATE Kemenag Bocorkan Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018, Paling Banyak Tes Praktik Kerja, Link SKD

Baca: Bhayangkara FC vs PSM Makassar - Prediksi Susunan Pemain 2 Tim, Nonton Link Live Streaming Indosiar

III. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan.

ASN. Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil di Kalteng saat melihat hasil seleksi yang dilakukan di Kemenag Kalteng.
ASN. Sejumlah peserta calon pegawai negeri sipil di Kalteng saat melihat hasil seleksi yang dilakukan di Kemenag Kalteng. (banjarmasin post group/ faturahman)

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau

B. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 belum mencukupi jumlah formasi yang tersedia,

maka peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memenuhi kriteria menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan

Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, dan dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok kedua.

IV. Peserta SKB hanya berkompetisi dengan peserta lain pada masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud
dalam Nomor III.

V. Nilai ambang batas kelompok kedua sebagaimana dimaksud dalam Nomor III huruf B adalah sebagai berikut:

A. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Umum dan Lulusan Terbaik/Cumlaude paling rendah 255 (dua ratus lima
puluh lima);

B. Nilai kumulatif SKD jenis formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved