Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Warga Kedapatan Tangkap 10 Penyu Hijau di Parimo, Ada yang Siap Dikonsumsi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 10 ekor penyu hijau, di Kabupaten Parigi Moutong

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Waode Nurmin
Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
10 ekor penyu diamankan di BKSDA Sulteng, Sabtu (1/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUN-TIMUR.COM, PALU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 10 ekor penyu hijau yang diduga dikurung oleh tiga warga, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/12/2018).

Ketiganya ditangkap petugas Polisi Hutan (Polhut) melalui Operasi Tumbuhan dan Satwa liar, di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Donggala itu.

"Penangkapan ini ada di dua TKP, yaitu MD, DA dan GS di Desa Torue Barat, Kecamatan Torue dan Desa Balinggi Kecamatan Balinggi," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pangi BKSDA Sulteng, Haruna.

Baca: Kepala Rutan Kelas II B Pangkep Percaya PSM Tumbangkan Bhayangkara FC

Baca: Gempa Bumi Maluku 6,5 SR Hari Ini, Tak Berpotensi Tsunami

Menurut Haruna, hewan yang terancam punah tersebut ditemukan terkurung, bahkan ada yang ditemukan dalam keadaan akan dikonsumsi.

"Jumlahnya 10 ekor penyu, namun satu sudah mati, pada proses penangkapan memang sudah mati. Rencananya akan dikonsumsi oleh warga yang ada di Parigi," katanya.

10 ekor penyu dan tiga pelaku saat ini telah diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi 2 Palu dan Sulawesi Barat untuk proses lebih lanjut.

"Selanjutnya kami serahkan kepada gakum untuk proses penyidikannya, karena proses tindak pidana kehutanan, baik pidana tumbuhan dan satwa liar terfokus pada balai pengamanan dan penegakkan hukum," katanya.

"Barang bukti ini juga kami serahkan kepada mereka (BPPHLHK red) termasuk tersangkanya, ada tiga orang," tambahnya.

Menurut Haruna, saat pihaknya belum mengetahui pasti apakah penyu ini akan diperjual belikan.

Informasi sementara hanya akan dikonsumsi dan diperjual belikan setelah dimasak.

Baca: 10 Buku Best Seller Bulan November di Gramedia Mall Panakukkang

Baca: Link Sscn.bkn.go.id, Hasil Lengkap Tes SKD CPNS 2018 Format PDF Hari Ini Sabtu (12/1/2018)

"Baru kali ini kami melakukan penangkapan, untuk pengembangannya kami serahkan kepada penegak hukum," katanya.

Ketiga pelaku yang ditangkap, Terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam hayati.

"saat ini pihak gakum tengah mengembangkan kasus tersebut dan akan dilidik dulu," kata Haruna.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved