Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Palopo Data Jumlah Orang dengan Gangguan Jiwa untuk Pemilu 2019

Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan mengatakan pendataan masih berlangsung. Sampai saat ini jumlahnya belum diketahui secara pasti.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Hamdan
Komisioner KPU Kota Palopo 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Palopo masih melakukan pendataan penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan kejiwaan yang ada akan masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan mengatakan pendataan masih berlangsung. Sampai saat ini jumlahnya belum diketahui secara pasti.

"Sementara pendataan masih berlangsung. Jumlah pastinya ada di divisi data," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (29/11/2018).

Baca: Uang Tiket Dibawa Lari, Delegasi Budaya Luwu Timur Batal ke Sumbar

Baca: Peringati Hari Korpri, Hatta Apresiasi ASN yang Bertugas di Daerah Terpencil

Baca: Polisi Limpahkan Berkas P21 Pelaku Pembunuhan Sadis Bajeng ke Kejaksaan

Anggota KPU Palopo divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Jaya Hartawan mengatakan, seperti warga lainnya, penyandang disabilitas mental juga punya hak pilih.

" Penyandang disabilitas mental juga punya hak pilih. Pendata sudah turun ke lapangan. Kita juga akan mendatangi rumah- rumah warga untuk mendata,"katanya.

Dia mengungkapkan hak pilih penyandang disabilitas mental itu diatur dalam amanat Mahkamah Konstitusi no. 135/PUU-XIII/2015. Sebagai tindaklanjut terhadap rekomendasi Bawaslu RI.

Diketahui, jumlah pemilih di Palopo sebanyak 104.727 orang. Dengan rincian laki-laki sebanyak 51.202 dan perempuan sebanyak 53.555. Jumlah pemilih itu tersebar di sembilan kecamatan, 48 keluarga, dan 497 TPS.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved