Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Enrekang Kembali Bersaksi Hari Ini

Kehadiran Disman Duma atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada sidang sebelumnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
tribun timur/hasan basri
Ketua DPRD Enrekang Disman Duma saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (22/11/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (29/11/2018) hari ini.

Disman Duma bakal didudukan dalam kursi pesakitan untuk memberikan kesaksian kepada tiga terdakwa yakni Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin, Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli, selaku pelaksana proyek dan Ahmadyani .

Kehadiran Disman Duma atas permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada sidang sebelumnya.

Hakim menginginkan agar Disman dengan saksi Yulianto dan Kepala Dinas PU terkait a dana proyek yang diduga mengalir ke kantong Ketua DPRD Enrekang ketika menjabat sebagai Ketua Komisi II.

"Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali para saksi (Yulianto) dan Ketua DRRD Enrekang," kata Hakim di Meja Persidangan pekan lalu.

Disman dalam sidang sebelumnya disebut menerima uang senilai Rp 200 juta atau 20 persen dari total anggaran proyek itu.

Seorang saksi mandor proyek Yulianto smenyebut Disman mendapat 200 juta karena yang bersangkutan mengurus proyek peningkatan jalan di Takalar.(

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved