Buang Sampah di Makassar, Pelaut Kalsel Didenda Rp 2 Juta
Iqbal menyebut dalam putusan Hakim menyatakan pelaku melanggar pasal 49 ayat satu Peraturan Daerah nomor empat tahun 2011 tentang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Saiful, warga asal Desa Kota Baru, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan divonis denda Rp 2 juta di Pengadilan Negeri Makassar.
Pria yang berprofesi sebagai ABK KM Cahaya Sejati dinyatakan terbukti membuang sampah di laut, dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Kota Makassar.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/11/2018).
"Pelaku divonis denda Rp 2 juta dengan subsider 10 bulan kurungan," kata Sekretaris Satpol PP Pemkot Makassar, Muhammad Iqbal Asnan kepada Tribun.
Iqbal menyebut dalam putusan Hakim menyatakan pelaku melanggar pasal 49 ayat satu Peraturan Daerah nomor empat tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan.
Diberitakan sebelumnya
Syaiful kepergok membuang sampah
di laut, dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Kota Makassar, oleh TNI Al.
Setelah diamankan, kedua pria ini kemudian diserahkan ke satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemerintah Kota Makassar untuk proses selanjutnya.
Muh Iqbal Asnan mengatakan pemberian sanksi ini adalah upaya memberikan efek jera bagi warga yang belum sadar pentingnya membuang sampah dengan benar.
Membuang sampah di laut tidak hanya mengotori , tetapi dampaknya mengganggu pergerakan satwa laut yang terjerat di dalamnya. Banyak satwa laut yang mati gegara mengirah sampah seperti plastik adalah makananya.
Seperti beberapa hari lalu,Paus yang berjenis sperm whale ini diduga mati karena sampah seberat 5,9 kilogram yang ditemukan di dalalam perutnya
Paus yang mati ditemukan terdampar Kapota, Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menggegerkan semua pihak di seluruh Indonesia.
Tindakan yang diambil kata Muh Iqbal Asnan juga akan diterapkan sleuruh wilayah Makassar tidak hanya dilaut. Penerapan aturan tegas ini sebagai wujud mendukung program Makassar tidak rantasa.
"Insha Allah kami juga akan mengimbau kepada pak Camat,Lurah, RW, RT dan seluruh masyarakat untuk merekam dan menfoto para pelanggar perda pengelolaan persampaan," sebutnya.
Setelah itu dilaporkan ke Satpol PP untuk ditindak lanjuti. Satpol akan mengambil upaya tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.