5 Fakta Kehebatan Hercules, Bos Preman yang Baru Saja Ditangkap: Tidur Bersama Pedang
Rozario Marshal alias Hercules ditangkap oleh polisi pada Rabu (21/11). Polisi menangkap Hercules lantaran aksi premanisme
TRIBUN-TIMUR.COM-- Rozario Marshal alias Hercules ditangkap oleh polisi pada Rabu (21/11).
Polisi menangkap Hercules lantaran aksi premanisme yang dilakukan oleh pria asal Timor Timur itu.
Hercules terbukti melakukan penyerangan ke ruko milik PT Nila Alam di jalan Daan Mogot, Jakarta Selatan, menyoal penguasaan lahan.
Menjadi seorang preman tentu beresiko bagi keselamatan Hercules.
Demi keamanan dirinya, Hercules selalu membawa sebilah pedang.
Pedang itu selalu berada di dekatnya baik saat mandi, tidur hingga bepergian.
2. Tangan kanannya putus karena kecelakaan
Saat krisis Timor Timur, Hercules merupakan pejuang yang menginginkan tanah kelahirannya itu tetap terintegrasi dengan Indonesia.
Hercules seorang pejuang pro integrasi yang dipercayai oleh Kopassus untuk menjaga gudang amunisi.
Suatu hari saat mengirimkan logistik untuk tentara, tangan kanan Hercules putus lantaran helikopter yang dinaikinya kecelakaan.
3. Julukkan Hercules
Rupanya Rozario Marshall dijulukki Hercules bukan karena ia kuat kekar.
Melainkan julukkan itu merupakan sandi di radio komunikasi Kopassus saat lancarkan operasi militer di Timtim.
Rozario kemudian 'diganti' namanya oleh Kolonel (Purn.) Gatot Purwanto menjadi Hercules karena Rozario saat itu menjadi anak buahnya di Timtim.
4. Pernah dapat 16 luka bacok
Suatu kali Hercules pernah dijebak oleh preman musuh kelompoknya.
Ia kemudian diserang dan mendapati tubuhnya sudah ada 16 luka bacokan.
Hercules segera dilarikan ke UGD dan ajaibnya ia tak meninggal dunia.
5. Bentrok dengan sesama preman, John Kei
Pada 30 Agustus 2012 silam, anak buah Hercules bentrok dengan kelompok John Kei.
Bentrokan diduga karena masalah lahan.
Kronologi Penangkapan
Polisi tangkap Hercules, pemimpin kelompok preman di Jakarta.
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal karena diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).
"(Penangkapan) ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Kendaraan yang membawa Hercules tiba di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia turun dari kendaraan dengan didampingi dua orang polisi di sisi kiri dan kanan, serta sejumlah polisi bersenjata.
Hercules mengenakan kaos bergaris-garis warna merah, putih, dan biru.

Ia tak banyak bicara.
Ia hanya melemparkan pandangan ke arah wartawan.
Edy mengemukakan, Hercules diancam Pasal 170 KUHP tentang sanksi kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.
"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka yang disebutkan sebagai anggota kelompok Hercules terkait kasus penguasaan lahan tersebut.
Saat ini, mereka telah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.
Setoran Rp 500 Ribu
Sebelumnya, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, preman yang menamakan diri "kelompok preman Hercules" memaksa penghuni ruko dan kantor pemasaran di lahan milik PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menyetorkan uang bulanan kepada mereka.
Kelompok preman Hercules menguasai lahan seluas 2 hektar itu sejak 8 Agustus 2018.
"Jika masih mau tinggal dikenai biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).
Menurut Hengki, lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan tujuh ruko dan kantor pemasaran.
Sementara itu, kata dia, preman tersebut memasang plang bertuliskan bahwa hak milik tanah di sana atas nama Thio Ju Auw.
Aksi para preman tersebut terungkap sejak penghuni melaporkan mereka kepada polisi.
Kemudian, aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi premanisme di kawasan tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap 10 tersangka, yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB.
"Ini adalah keprihatinan kita bersama terkait tindak pidana premanisme," kata Hengki.(