TERBARU Sistem Ranking Berlaku, Peserta Gugur Tes SKD CPNS Bisa Ikut SKB, Nilai Total Minimal 255
Ini tentu peluang bagi pelamar CPNS 2018 yang tidak mencapai Passing Grade SKD tapi Nilai akumulatif 255 ke atas.
Editor:
Sakinah Sudin
IST
TERBARU Sistem Ranking Resmi Berlaku, Peserta Gugur Tes SKD Bisa Ikut SKB, Nilai Total Minimal 255
DOWNLOAD LINK PERMENPAN RB INI
>> Link
Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.(Tribunnews.com/Daryono)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya,