Sistem Ranking Loloskan Peserta SKD CPNS 2018, Bisa Ikut Tes SKB, Bagaimana Jika Nilai Peserta Sama?
Aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
Aturan baru ini dikeluarkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi. (Tribunnews.com/Daryono)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Rangking, Ini yang Dilakukan Jika Nilai Peserta Sama, http://www.tribunnews.com/section/2018/11/21/aturan-baru-kelulusan-skd-cpns-2018-dengan-rangking-ini-yang-dilakukan-jika-nilai-peserta-sama?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
9 Fakta Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten, Unggahan Roy Marten hingga Pengakuan Gisel
Bahas Odol, Dishub Pinrang Sudah Punya Alat Timbang Portable
Jual Jasa Plus Via Facebook di Hotel Asia, Riska Kena Celakanya & Bayaran Kurang
Gempa Bumi 5,2 SR di Banda Aceh Hari Ini, Tak Berpotensi Tsunami