Sistem Ranking Loloskan Peserta SKD CPNS 2018, Bisa Ikut Tes SKB, Bagaimana Jika Nilai Peserta Sama?
Aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018).
Sistem ranking loloskan peserta SKD CPNS 2018. Dengan aturan ini, peserta yang sebelumnya gugur, kini bisa ikut tes SKB.
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
9 Fakta Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten, Unggahan Roy Marten hingga Pengakuan Gisel
Bahas Odol, Dishub Pinrang Sudah Punya Alat Timbang Portable
Jual Jasa Plus Via Facebook di Hotel Asia, Riska Kena Celakanya & Bayaran Kurang
Gempa Bumi 5,2 SR di Banda Aceh Hari Ini, Tak Berpotensi Tsunami
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Kepastian sistem ranking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
9 Fakta Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten, Unggahan Roy Marten hingga Pengakuan Gisel
Bahas Odol, Dishub Pinrang Sudah Punya Alat Timbang Portable
Jual Jasa Plus Via Facebook di Hotel Asia, Riska Kena Celakanya & Bayaran Kurang
Gempa Bumi 5,2 SR di Banda Aceh Hari Ini, Tak Berpotensi Tsunami
Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Lantas bagaimana jika dalam perankingan ada nilai peserta sama?
Mengacu pada Pasal 5, apa bila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).
Apabila terdapat peserta yang mempuntya nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka ketiga peserta itu akan seluruhnya diikutkan SKB asal berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
Aturan baru ini dikeluarkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi. (Tribunnews.com/Daryono)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018 dengan Rangking, Ini yang Dilakukan Jika Nilai Peserta Sama, http://www.tribunnews.com/section/2018/11/21/aturan-baru-kelulusan-skd-cpns-2018-dengan-rangking-ini-yang-dilakukan-jika-nilai-peserta-sama?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
9 Fakta Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten, Unggahan Roy Marten hingga Pengakuan Gisel
Bahas Odol, Dishub Pinrang Sudah Punya Alat Timbang Portable
Jual Jasa Plus Via Facebook di Hotel Asia, Riska Kena Celakanya & Bayaran Kurang
Gempa Bumi 5,2 SR di Banda Aceh Hari Ini, Tak Berpotensi Tsunami