Info CPNS 2018
Menpan RB Ubah Aturan Kelulusan SKD CPNS 2018, Ini Tanggapan BKD Gowa
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa, Muhammad Basir, mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gowa, Muhammad Basir, mengatakan, masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil.
Muhammad Basir membenarkan, melalui Permenpan RB No 61 Tahun 2018, peserta yang sebelumnya belum mencukupi nilai ambang batas CAT SKD, memiliki kesempatan untuk melangkah ke seleksi kompetensi bidang.
Baca: Kadis Kehutanan Sulbar: Lokasi Pengembangan Ternak Sapi di Beroangin Masuk Kawasan HPT
Baca: Soal Seleksi PPK, Ketua KPU Jeneponto: Kami Akan Koordinasikan Sebelum Mengambil Sikap
Akan tetapi, lanjutnya, teknis perangkingan menjadi wewenang Badan Kepegawaian Negara. Pemkab Gowa masih menunggu arahan BKN mengenai peserta yang dinyatakan lulus SKB CPNS Gowa.
"Jadi ada aturan baru kelulusan melalui Permenpan RB No 61 Tahun 2018," kata Muhammad Basir saat ditemui di Kantor BKPSDM Gowa, Kamis (22/11/2018).
Baca: DPRD Sulsel Kembali Tunda Rapat Banggar APBD Sulsel 2019
Baca: Akibat Arus Pendek Listrik, Lima Rumah di Jeneponto Hangus Terbakar
"Tetapi kami masih menunggu petunjuk teknis dari BKN. Karena semua tahapan yang menentukan adalah BKN," sambung Muhammad Basir.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: