Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Enrekang Bantah Terima Uang Proyek Rp 200 Juta

Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/11/2018).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/11/2018). Disman dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma didudukan dalam kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/11/2018).

Disman dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.

Ketiga terdakwa yakni Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli, selaku pelaksana proyek dan konsultan Ahmadyani.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar,yang dipimpin langsung Daniel Pratu dan Abdul Razak serta Yamto Susena,saksi Disman membantah keterangan saksi sebelumnya yakni menerima uang senilai Rp 200 juta.

"Sama sekali tidak benar, saya sama sekali tidak pernah terima uang Rp 200 juta dari Yulianto," kata Disman.

Yulianto diketahui merupakan saksi sebelumnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebut nama Disman terlibat dalam proyek itu.

Yulianto menyebut menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Ketua DPRD Enrekang yang kala itu saat Disman masih menjabat sebagai Ketua Komisi.

Uang itu merupakan hasil pencairan pertama setelah progres pekerjaan proyek berjalan 30 persen dengan total uang Rp 270 juta.

Uang itu lalu diserahkan kepada pak Arli selaku pemilik CV. Setelah itu Rp 200 juta diserahkan kepada Ketua DPRD Enrekang, Disman. Sementara sisanya digunakan modal pengerjaan proyek.

"Uang diserahkan di teras Hotel. Ketika menyerahkan uang itu, saya sama pak Arli terdakwa. Uang itu dari pak Arli trus kasi saya. Lalu saya serahkan Disman," sebutnya.

Ketika Hakim mempertanyakaan alasan memberikan uang senilai Rp 200 juta itu,, kata Yulianto, Disman yang mengurus untuk meloloskan proyek.

Awalnya Disman disebut menarwarkan proyek tersebut dan meminta tolong untuk mencarikan CV. Setelah ada CV milik Arli lalu diminta memasukan proposal.

Dengan perjanjian, ketika proyek ini dimenangkan, maka Disman harus mendapatkan 20 persen. "Sempat pak Arli menawar 10 persen saja, tapi pak Disman menolak dan tetap 20 persen," tuturnya.

Sebelumnya disebut sempat ada pertemuan dengan Disman dengan terdakwa Sekretaris Dinas PU, Syariffudin yang juga merupakan terdakwa.

"Ada pembicaraan Pak Disman dengan Syarifuddin. Syarifddin menyampaikan cukup perbaiki profosal," tuturnya.

Proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang karena tidak sesuai dengan mutu pekerjaan. (San(

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved