Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alhamdulillah, Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya

Namun sebelumnya, masyarakat harus berjibaku dengan polemik Hasil Tes SKD CPNS 2018

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Info Baru pendaftaran CPNS 2018 terkait kelulusan ke tahaap Tes SKB CPNS 2018 

Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com (grup TribunJatim.com), Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan: 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. 

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. 

- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Baca: TERPOPULER: Alasan Gisel Gugat Cerai Gading Marten & Reaksi Gading

Baca: Ketua Korcab VI Jalasenastri Armada Timur II Beri Bantuan Alat Belajar ke PAUD Jala Saugi Pangkep

Baca: VIDEO: Begini Penyambutan 68 Warga Transmigrasi di Mamuju! Mereka dari 4 Provinsi Ini?

Baca: TRIBUNWIKI: Pengen Makan Soto Betawi, Coba di 6 Tempat Ini di Kota Makassar

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan. 

Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan. 

Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018. 

Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved