7 Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Download Disini!
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Permen PANRB No 61 Tahun 2018
Jadwal seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 mengalami perubahan, menyusul bertambah panjangnya waktu pendaftaran administrasi.
Pada Kamis (18/11/2018), Kemenkumham merilis perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2018, melalui laman cpns.kemenkumham.go.id.
Berikut adalah perubahan jadwalnya sebelum ada penundaan pengumuman terbaru:
A. Peserta kualifikasi Pendidikan Magister, Dokter, Sarjana, Diploma IV dan Diploma III:
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang mengikuti SKB -> 19 November 2018. (DITUNDA)
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT dan khusus Pengelola Teknologi Informasi dan Dosen Asisten Ahli SKB Bahasa Inggris dan Praktek -> 22 November 2018.
3. Seleksi Kompetensi Bidang melalui Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan 24 – 25 November 2018
4. Pengumuman kelulusan akhir secara online 4 Desember 2018
5. Pemberkasan bagi perserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir 5 – 8 Desember 2018.
B. Peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang mengikuti SKB 19 November 2018
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan 21 November 2018
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan 23 November 2018.
4. Pengumuman kelulusan akhir secara online 4 Desember 2018
5. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir 5 – 8 Desember 2018.
2. Rentang waktu dalam setiap tahap pelaksanaan seleksi tergantung pada jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi tersebut serta ketersediaan sarana.
3. Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id., peserta wajib selalu melihat laman dimaksud.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/ dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/ data pelamar atau pendaftar.
atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/ atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/ tidak benar, maka panitia seleksi
menggugurkan kelulusan pelamar/ pendaftar/ peserta/ Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan
6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
(Tribunnews.com/Daryono)