Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERBARU Passing Grade CPNS 2018 Tak Turun, Sistem Ranking atau Rating CPNS Juga Berlaku Ini Caranya

Badan Kepegawain Negara (BKN) bersikeras tidak menurunkan Passing Grade CPNS 2018.

Editor: Mansur AM
Warta Kota
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawain Negara (BKN) bersikeras tidak menurunkan Passing Grade CPNS 2018.

Kendatipun banyak peserta yang gugur melewati Passing Grade SKD CPNS 2018 ini.

Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tetap  mengkaji Sistem Ranking CPNS atau Sistem Rating CPNS untuk mencukupkan kuota pelamar.

Baca: Jadwal Pekan 32 dan Klasemen, PSM Makassar & Persija Kandang, Persib Dicoret dari Bursa Juara?

Baca: Syahrini dan Reino Barack Kian Panas, Inces Curhat ke Ustadz Abdul Somad tentang Calon Suami

Baca: Kronologi Penemuan Mayat Wanita di dalam Lemari, Alami Keributan Gini Sebelum Tewas, 2 Orang Dikejar

Pemerintah Pastikan Batas Akhir Passing Grade Tidak Diturunkan Walau Ada Sistem Ranking, Ini Alasan Menpan RB.

Sebelumnya ada informasi banyak pelamar yang ikut tes seleksi kompetensi dasar atau Tes SKD CPNS 2018 tidak lolos passing grade dan keluhan susahnya standar Passing Grade SKD CPNS 2018

Beredar wacana sistem ranking untuk mengganti passing grade atau bahkan batas passing grade diturunkan untuk peserta tes SKD CPNS 2018.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin menegaskan passing grade tidak akan diturunkan.

"Jadi, tidak ada menurunkan grade. Tidak ada, grade-nya tetap," kata Syafrudin saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2018) seperti dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kompas.com.

Menteri PAN RB Syafruddin bersama Bupati Luwu Timur Thorieq Husler
Menteri PAN RB Syafruddin bersama Bupati Luwu Timur Thorieq Husler (HANDOVER)

Ada alasan pemerintah menetapkan passing grade tinggi.

Ia mengatakan, ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi dari proses SKD CPNS.

Pertama, proses SKD harus menghasilkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia, khususnya SDM Aparatur Sipil Negara, yang berjiwa kompetitif, profesional, dan kredibel.

Kriteria tersebut dibutuhkan lantaran CPNS akan menduduki pos-pos atau melayani masyarakat.

Apalagi, ke depannya, Indonesia akan menghadapi dua hal besar, yaitu Revolusi Industri 4.0 dan menuju visi 100 tahun Indonesia Merdeka pada tahun 2045.

"Jadi ini enggak boleh mundur, ini harus maju, kalau tahun lalu nilainya B, kami harus naikkan B Plus kalau perlu A. SDM kita ini belum terlalu memadai di Asia, bahkan di dunia internasional," ujarnya.

Alasan kedua, ada sekitar 200 ribu PNS yang pensiun di tahun 2018. Oleh karena itu, awal tahun 2019, kebutuhan CPNS harus dipenuhi.

"Kalau tidak dipenuhi, terus siapa yang mau kerja. Kosong tempatnya, akhirnya diisi lagi dengan pegawai-pegawai, orang-orang yang dipekerjakan sementara," kata Syafrudin.

Dengan banyaknya peserta SKD CPNS yang tak lolos, lanjut dia, ekspektasi pemerintah akan kualitas ASN tidak terpenuhi.

Dengan tidak menurunkan passing grade seleksi, diharapkan lahir CPNS-CPNS baru yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan pemerintah.

"Oleh karena itu, barangnya (CPNS berkualitas) harus ditemukan. Ini harus diraih, satu lagi harus diraih juga, supaya ketemu barangnya," ujarnya.

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan SKD peserta CPNS 2018.

Sebab, angka kelulusan SKD sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.

Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan. Sementara, pihaknya tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," katanya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan diranking sesuai dengan nilai yang diperoleh.

Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.(*)

Baca: Jadwal Pekan 32 dan Klasemen, PSM Makassar & Persija Kandang, Persib Dicoret dari Bursa Juara?

Baca: Syahrini dan Reino Barack Kian Panas, Inces Curhat ke Ustadz Abdul Somad tentang Calon Suami

Baca: Kronologi Penemuan Mayat Wanita di dalam Lemari, Alami Keributan Gini Sebelum Tewas, 2 Orang Dikejar

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Akan Turunkan "Passing Grade" Tes CPNS, Ini Alasannya"  

 




Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved