Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira! Sistem Ranking CPNS 2018 untuk Hasil SKD, Ini Penjelasan Resmi Menteri PANRB

Pemerintah menerapkan Sistem Ranking CPNS sebagai alternatif kriteria kelulusan Tes SKD CPNS 2018 karena banyaknya peserta yang tak lulus passing grad

Editor: Mansur AM
CPNS.INFO
Hasil kelulusan tes SKD CPNS 2018 resmi menggunakan Sistem Ranking CPNS 2018 dan Passing Grade CPNS 2018 

TRIBUN-TIMUR.COM - Info CPNS 2018 terbaru. BKN resmi menggunakan Sistem Ranking CPNS untuk Hasil Tes SKD CPNS 2018.

Cara Menghitung Sistem Ranking SKD CPNS 2018 disampaikan langsung Kementerian PAN RB Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sistem Ranking CPNS digunakan sebagai alternatif kriteria kelulusan tes SKD CPNS 2018 yang banyak tak lulus karena tak sampai passing grade.

Ya, Pemerintah menerapkan Sistem Ranking CPNS sebagai alternatif kriteria kelulusan Tes SKD CPNS 2018 karena banyaknya peserta yang tak lulus passing grade.

Bahkan, pemerintah sudah menerbitkan aturan resmi soal sistem ranking yang dipakai pada Tes SKD CPNS 2018 itu.

Angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menteri PAN dan RB Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.

Syafruddin memastikan sistem pemeringkatan ini akan dilakukan secara transparan. Peserta CPNS bisa memantau langsung berapa nilai mereka dan para pesaingnya.

"Itu nanti BKN (Badan Kepegawaian Negara) teknisnya. Pesertanya itu tahu," kata dia.

Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST
Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Alasan Tak Turunkan Passing Grade

Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal.

Situasi tersebut menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara ( BKN). Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.

BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.

1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved