Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dishub Sulsel Kampanye Keselamatan Pelayaran di Selayar

Dinas perhubungan Sulawesi Selatan menggelar kampanye keselamatan pelayaran tahun 2018 di Ruang Tunggu Pelabuhan Benteng Selayar

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURWAHIDAH
Dinas perhubungan Sulawesi Selatan menggelar kampanye keselamatan pelayaran tahun 2018 di Ruang Tunggu Pelabuhan Benteng Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Dinas perhubungan Sulawesi Selatan menggelar kampanye keselamatan pelayaran tahun 2018 di Ruang Tunggu Pelabuhan Benteng Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/11/2018).

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Selayar.

Dihadiri Kadishub Selayar Andi Baso, Kabid laut Selayar Andi Caco Amras,  wakil KPLP Selayar Syamsul Bahri, para staf dishub Selayar, staf LLAJ bidang Lalu Lintas H, Edy Purnomo, staf Pelabuhan Benteng Selayar, staf Dishub, para peserta terdiri abk kapal, pemilik kapal, buruh kapal dan syahbandar.

Wakil KPLP Selayar Syamsul Bahri, membawakan meteri dari kasie sertifikasi kapal-kapal penumpang dan kapal ikan capt Arie Wibowo, mengatakan, kapal tradisional adalah Kapal tradisional adalah kapal yang dibangun secara tradisional, atau tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi.

"Perlengkapan alat keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang seperti pedoman magnit, baju penolong (life jacket) dewasa 125 persen dari pelayar yang diijinkan, baju penolong (life jacket) anak-anak 10 persen dari pelayar yang diijinkan, rakit penolong ( liferaft ) kapasitas 125 persen dari pelayar yang diijinkan, pelampung penolong dengan tali penolong 20 meter.

"Suling kapal, teropongn isyarat tanda bahaya ( cermin dan senter), dua unit smoke signal, dua unit red hand flare, dua unit parachute signal, pemantul signal radar/radar reflactor, apar typr dry chemical powder kapasitas 4,5 kg pada tiap 20 meter persegi akomodasi minimal dua unit dan satu unit ruang permesinan, Satu unit perangkat radio terkomunikasi ( VHF standar marine), peta laut, bola-bola hitam, pengeras suara dan Bendera RI," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved