Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dugaan Korupsi Pebaian-Tombang, Ketua DPRD Enrekang Bantah Terima Uang Suap Rp 200 Juta

Ada tiga keterangan yang disampaikan oleh Yulianto dalam persidangan yang dibantah langsung oleh Disman.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Arif Fuddin Usman
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaupaten Enrekang, Disman Duma, angkat bicara terkait namanya yang disebut-sebut turut andil dalam kasus korupsi pengerjaan jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang.

Menurut Disman Duma, pernyataan Yulianto dan Arli dalam persidangan kemarin sangat mengiris hati dan menyakitkan bagi dirinya dan keluarga besarnya.

Sebab, menurut Disman, apa yang disampaikan oleh Yulianto dalam persidangan adalah tidak benar, justru merupakan fitnah dan mengada-ada.

Baca: Jaksa Pastikan Hadirkan Ketua DPRD Enrekang Pekan Depan di Meja Persidangan

Baca: Diduga Terima Rp 200 Juta, Pengacara Terdakwa Minta Jaksa Hadirkan Ketua DPRD Enrekang

Ada tiga keterangan yang disampaikan oleh Yulianto dalam persidangan yang dibantah langsung oleh Disman.

"Pertama, keterangan Yulianto bahwa saya awalnya menawarkan proyek ini, sama sekali tidak benar, melainkan fitnah dan mengada-ada," kata Disman kepada TribunEnrekang.com, Selasa (20/11/2018).

“Saya dalam kapasitas sebagai anggota legislatif sama sekali tidak punya kewenangan untuk memberikan penawaran kepada seseorang atau sekelompok orang untuk mengerjakan proyek,” jelasnya.

"Selanjutnya, keterangan Yulianto bahwa saya meminta tolong mencarikan CV, setelah ada CV milik Arli lalu diminta memasukkan proposal, dengan perjanjian, ketika proyek ini dimenangkan maka saya akan menerima 20 persen, sama sekali tidak benar, fitnah dan juga mengada-ada," Disman menambahkan.

Disman menjelaskan, dirinya sama sekali tidak faham apa yang ada di benak Yulianto sehingga menggiring opini para penegak hukum untuk mengaitkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Apalagi, dirinya tidak dalam kondisi kesusahan sehingga Ia harus meminta tolong kepada Yulianto apa lagi hanya untuk mencarikan CV, dan meminta 20 persen.

Apalagi, dirinya sebagai anggota legislatif tidak punya kewenangan untuk mengatur sebuah CV untuk memenangkan proyek atau mendapatkan pekerjaan tertentu, sehingga ini merupakan kebohongan besar dari Yulianto dalam persidangan.

Baca: Diduga Muluskan Proyek, Ketua DPRD Enrekang Disebut Terima Uang Rp 200 Juta dari Terdakwa

Baca: Penuntasan Kasus Bimtek DPRD Enrekang Belum Jelas, AMPAK Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel

"Ketiga, keterangan Yulianto yang mengatakan bahwa saya pernah bertemu Syarifuddin dan Syarifuddin mengatakan cukup perbaiki proposal, itu sama sekali tidak benar, fitnah dan mengada-ada. Mungkin Yulianto sedang menghayal, tidak sadar sedang berbicara di depan persidangan," ujar Disman.

Ia menambahkan, ketiga keterangan dari Yulianto tersebut adalah fitnah dan sangat menyakiti hatinya beserta keluarga besarnya.

Dirinya pun menegaskan jika memang diminta untuk bersaksi di persidangan, Disman mengaku siap memenuhi panggilan.

"Saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya taat hukum dan taat asas, olehnya itu beberapa kali panggilan dari pihak kepolisian untuk meminta keterangan, saya hadiri semua," tuturnya. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved