Gratis, Ini Berkas yang Dibutuhkan Saat Urus SKCK di Polsek Biringkanaya Makassar
Pria asal Kabupaten Bone itu menambahan, untuk pengurusan SKCK tidak dipungut biaya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) B Polsek Biringkanaya, Aiptu Andi Rahman mengatakan proses pelayanan di kantornya, umumnya dipadati warga setiap hari kerja.
Warga yang datang, kata dia, biasanya untuk keperluan laporan kehilangan, laporan polisi, ataupun pengurusan izin kegiatan dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Ramainya setiap hari kerja. Pelayanan juga buka setiap Sabtu, namun hanya sampai pukul 12.00 Wita siang," kata Andi Rahman, kepada TribunTimur.com, Senin (19/11/2018).
Pria asal Kabupaten Bone itu menambahan, untuk pengurusan SKCK tidak dipungut biaya.
"Gratis, karena aturannya memang seperti itu," ujarnya.
Berikut berkas yang dibutuhkan saat pengurusan SKCK di Mapolsek Biringkanaya, Jl Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
1. Foto copy ijazah terakhir 2 lembar.
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Domisili 2 lembar.
3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 lembar.
4. Pas foto ukuran 3×4 : 5 lembar (latar merah).
5. Pas foto ukuran 4×6 : 6 lembar (latar merah).
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: