Download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Hari ini, Kemenkumham Ditunda, Bagaimana Kemenag?
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 sudah dilakukan oleh delapan instansi pemerintah hingga Senin (19/11/2018), hari ini.
Download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Hari ini, Kemenkumham Ditunda, Bagaimana Kemenag?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 sudah dilakukan oleh delapan instansi pemerintah hingga Senin (19/11/2018), hari ini.
Kamu bisa download file PDF Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 dari delapan instansi tersebut.
Berikut link download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 dari instansi yang sudah keluar.
1. Hasil SKD CPNS Provinsi Jateng Tahun 2018
http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673
2. Hasil SKD CPNS Provinsi Jatim Tahun 2018
http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html
3. Hasil SKD CPNS Provinsi Bali Tahun 2018
4. Hasil SKD CPNS Provinsi Bangka Belitung Tahun 2018
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018
5. Hasil SKD CPNS Pemerintah Kota Makassar Tahun 2018
http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/
6. Hasil SKD CPNS Kota Mataram Tahun 2018
http://bkpsdm.mataramkota.go.id/pengumuman
7. Hasil SKD CPNS Provinsi Maluku Utara Tahun 2018
8. Hasil SKD CPNS Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018
http://bkd.sulbarprov.go.id/category/info/
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menunda pengumuman hasil SKD dan peserta SKB CPNS 2018.
Semula, hasil SKD dan SKB dijadwalkan hari ini, Senin, (19/11/18).
Namun sejak dua hari yang lalu, website cpns.kemenkumham.go.id tidak bisa diakses.
Baca: UPDATE 8 Instansi Telah Keluarkan Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018, Cek Namamu Disini!
Penundaan pengumuman hasil SKD dan peserta SKB CPNS 2018 Kemenkumham diumumkan langsung melalui media sosial CPNS Kemenkumham.
Admin media sosial CPNS Kemenkumham lantas memberikan saran agar pelamar belajar dan mendalami materi SKB terlebih dahulu.
Penundaan pengumuman ini terjadi karena kendala teknis di sisi server.
Kemenkumham akan merilis pengumuman penundaan di website cpns.kemenkumham.go.id.
Sebelumnya, admin CPNS Kemenkmham menjelaskan bahwa beberapa subdomain Kemenkumham sedang off.
Hal ini dikarenakan adanya pergantian server.
Baca: TERBARU Info Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018, Peserta Diminta Lakukan Ini
Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan tanggal 19 November 2018 akan ada pengumuman.
Belum diketahui pengumuman seperti apa yang dimaksud.
"Beberapa subdomain Kemenkumham lagi off karena ada pergantian server. Di tanggal 19 November ada kok pengumuman. Tapi pengumumannya apa ditunggu saja," tulis admin CPNS Kemenkumham menjawab pertanyaan pelamar CPNS 2018.
Website resmi CPNS Kemenkumham yang tidak bisa diakses membuat pelamar CPNS 2018 bertanya-tanya.
Tak sedikit yang menyerbu Twitter CPNS Kemenkumham.
Mereka meminta agar pengumuman hasil SKD dan peserta SKB CPNS 2018 Kemenkumham tidak diundur lagi.
Selain itu admin CPNS Kemenkumham juga menjelaskan bahwa hasil SKD belum diterima Kemenkumham dari BKN hingga Jumat, (16/11/18).
Dijelaskan bahwa ini terkait dengan proses pembahsan hasil SKD nasional oleh Panselnas.
"Admin juga inginnya tidak diundur lagi agar rangakaian proses seleksi cpns ini cepat selesai (emot) tetapi sepengetahuan admin hasil SKD sampai hari Jumat belum diterima Kemenkumham dari BKN, Ini terkait juga dengan proses pembahsan hasil SKD nasional oleh Panselnas," jelas admin CPNS Kemenkumham.
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (19/11/2018), Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal ini dilakukan akibat rendahnya angka kelulusan SKD karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya delapan persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Tetapi mereka tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekktur pegawai yang tidak berkualitas.
Akhirnya pemerintah akan merangking peserta yang lolos SKD walaupun tidak mencapai SKD.
5 Fakta Singkat Polemik Passing Grade SKD CPNS 2018
Tak sesuai harapan. Ribuan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 berguguran karena nilainya di bawah passing grade atau batas nilai minimal.
Situasi tersebut menimbulkan dilema Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, banyak formasi yang terancam tidak terisi akibat banyak peserta tes tidak sesuai kualifikasi.
BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Baca: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Pemkot Surakarta Diumumkan, Download File di Sini
Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.
1. Sistem ranking akan diterapkan BKN
Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem peringkat.
Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana."
"Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.
2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"
Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus."
"Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.
3. Penjelasan sistem peringkat dari BKN
Proses ranking peserta seleksi CPNS akan menunggu peserta seleksi yang lulus murni atau peserta yang memenuhi passing grade.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi. Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.
Sampai saat ini, regulasi sistem peringkat ini masih dibahas di pemerintah pusat.
"Tadi malam (aturannya) baru tanda tangan, belum baca lagi. Kalau sudah di tanda tangani akan masuk lembaran negara, jadi mungkin Senin baru efektif," kata Bima.
4. Jusuf Kalla: Butuh 200.000 baru dapat 100.000
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya 8 persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.
Hal itu disampaikan Kalla saat memberikan sambutan dalam acara Tempo Economic Outlook di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
"Saya baru terima laporan dari Menteri PAN-RB tadi pagi tentang hasil ujian masuk PNS. Dari 4 juta yang melamar, yang sesuai SDM yang boleh ikut ujian 1,8 juta orang. Dari total itu, hanya 8 persen yang bisa lulus. Itu kurang lebih 100.000. Padahal kita butuh 200.000," kata Kalla.
Menurut Kalla, hal ini menunjukkan keterampilan pekerja di Indonesia masih bermasalah dan harus segera ditingkatkan.
5. Tak ada dana, ujian ulangan untuk tes CPNS mustahil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Syafruddin menegaskan, tak ada ujian ulang meski banyaknya peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 yang tak lolos dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Diulang enggak ada uangnya, (tidak ada) anggarannya," ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Syafruddin menambahkan, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sedang mencari solusi terkait permasalahan tersebut.
"Sekarang tim panselnas sedang menyusun kembali ramuan untuk mengatasi ini," kata Syafruddin dalam konferensi pers di Restoran Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Menurut dia, rumusan Panselnas nantinya diharapkan bisa menyeimbangkan kualitas seleksi yang dihasilkan serta target 238 ribu formasi CPNS 2018 bisa terpenuhi dengan baik.(*)
Sumber: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Rakhmat Nur Hakim, Andi Hartik)