Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Kasus Penyekapan 3 Anak di Makassar Segera Disidang

Pelaku kasus penyekapan tiga bocah didalam ruko Meilania Detaly Dasilva alias Memei, segera disidangkan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
sanovra/tribuntimur.com
Pelaku pembunuhan berencana dan pencurian berinisial FK (16) dikawal oleh petugas saat mengikuti jumpa pers oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono yang berlangsung di Markas Polrestabes Kota Makassar, Senin (15/10). Tim gabungan dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar dan Polsek Panakukang berhasil menciduk tersangka yang masih dibawah umur dengan barang bukti berupa pisau yang dipakai menghabisi nyawa Sunardi. Atas perbuatanya pelaku dijerat hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

“Dari keterangan Memei, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah pendeta di Jl Toddopuli 6, namun OW juga tidak ditemukan. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian di rumah ibu Ani yang merupakan ibu asuh pertama OW yang juga pembantu rumah tangga Memei,” kata Robert Hariyant

Satgas PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ardian Arnold berujar bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap ketiga bocah ini.

Pasalnya ketiga bocah tersebut pernah disekap dan disiksa ibu angkatnya pada 2017 lalu.

"Tahun lalu, si ibu angkat berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan berjanji merawat ketiga bocah tersebut dengan baik,” katanya.

Baca: Ratusan Ikan Cupang Ikuti Kontes Kecantikan di Aula Tribun Timur

Baca: Bertemu Pengusaha Lokal di Sorowako, Wabup Luwu Timur Curhat Masalah Ini

Namun ternyata kasus ini terulang kembali dengan menyiksa ketiga bocah dan mengurung mereka bersama puluhan binatang yang ada di dalam ruko.

Dari hasil visum yang dilakukan oleh petugas medis, petugas menemukan banyak luka yang terdapat pada US dan DV. Bahkan ada luka seperti sulutan rokok. (San)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

(*)
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved