Kemendagri Setujui Lelang Jabatan Sekda Sulsel
Setelah persetujuan pelaksanaan lelang jabatan Sekda melalui SK Mendagri RI, rupanya Gubernur Sulsel kata Soni, lebih mendahulukan
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otoda) telah mengeluarkan surat persetujuan pelaksanaan lelang jabatan Sekda Sulsel yang kini sedang lowong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Otoda Kemendagri RI Sumarsono, saat ditemui di kawasan pecinan, Jl Lembeh, kota Makassar, Minggu (18/11).
"Kita telah keluarkan surat per 8 Oktober 2018 kemarin, tapi soal pelaksanaan itu tergantung dari Gubernur," ujar Soni sapaan Sumarsono.
Setelah persetujuan pelaksanaan lelang jabatan Sekda melalui SK Mendagri RI, rupanya Gubernur Sulsel kata Soni, lebih mendahulukan melakukan fit and proper test untuk eselon II, dari pada melakukan Sekda.
Meski begitu, SK Kemendagri atas pelaksanaan lelang jabatan itu tidak kadaluarsa.
"Ini salah satu kebijakan atau proses administrasi. Pelaksanaan terserah mereka, tidak masalah kok yang jelas sudah mengantongi izin," ujar Soni, mantan Pj Gubernur Sulsel.
Salah satu syarat, pelaksanan lelang terbentuknya panita seleksi yang berasal dari eselon 1 Kemendagri RI, pejabat teras Pemprov Sulsel, Akademisi, dan lembaga Independent.
Untuk perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Mendagri kata Soni, telah mengusulkan satu nama yang mewakili eselon 1 Kemendagri RI.
Dia adalah Staf Ahli Bagian Keuangan Mendagri RI, Hamdani.
* SK Presiden
Bagaimana jika lelang diadakan Desember 2018 ?
Dijelaskan Soni, paling cepat pelaksanaan seleksi Sekda itu memakan waktu sampai 2 atau 3 pekan.
Setelah selesai tahapan, masuklah di proses terakhir yaitu digelar penilaian oleh tim ahli Presiden RI.
"Kalau toh diadakan Desember nanti, ya paling cepat Januari akhir atau Februari sudah ada Sekda definitif. Tapi kembali lagi bolanya kepada Pak NA kapan akan star," kata Soni.