Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pastikan Hadirkan Ketua DPRD Enrekang Pekan Depan di Meja Persidangan

Disman rencana didudukan di kursi Pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hasan/Tribuntimur.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma dalam persidang pekan depan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, Abdullah memastikan akan menghadirkan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma di meja persidangan pada pekan depan.

"Kita akan hadirkan, kata JPU Abdullah kepada Tribun.

Menurut Abdullah selain karena permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dan kuasa hukum terdakwa, Disman masuk dalam saksi di BAP para terdakwa.

Baca: BREAKING NEWS: Ternyata Peyebab Blackout di Jaringan Subagsel Ada 3 Sebab

Baca: Hanya Kecamatan Sinjai Utara yang Listriknya Menyala

Baca: TRIBUNWIKI: Anda Pecinta Pedas? Harus Cobain Seblak di Sulawesi Selatan

Disman rencana didudukan di kursi Pengadilan untuk memberikan kesaksian atas kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko.

Disman juga disebut sebut para saksi yang dihadirkan di persidangan, diindikasi ikut terlibat dalam proyek yang menyeret tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa yaitu Sekretaris Dinas PU, Syarifuddin dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli, selaku pelaksana proyek dan Ahmadyani selaku PPK.

Disman disebut menerima uang senilai Rp 200 juta atau 20 persen dari total anggaran proyek itu.

Seorang saksi mandor proyek Yulianto sebelumnya menyebut Disman mendapat 200 juta karena yang bersangkutan mengurus proyek peningkatan jalan di Takalar.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved