Baru Pukul 14.30, Kantor Bupati Bantaeng Sudah Sepi, Kemana ASN?
Pemkab Bantaeng telah memberlakukan lima hari kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pemkab Bantaeng telah memberlakukan lima hari kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jam kerja mereka untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 07.15-16.00 Wita, sedangkan Jumat pukul 07.00-11.30 Wita.
Namun, penerapan jam kerja tersebut rupanya baru sekedar aturan karena belum ditaati oleh ASN di Bantaeng.
Pantauan TribunBantaeng.com, Kamis (15/11/2018). Parkiran kendaraan di Kantor Bupati Bantaeng sudah terlihat sepi padahal baru pukul 14.30 Wita.
Padahal saat pagi, parkiran motor maupun mobil pada kantor ini selalu sesak kendaraan.
Tidak hanya itu, tetapi kantor-kantor dinas yang letaknya masih berada satu kompleks dengan Kantor Bupati juga terlihat sudah sepi.
Awak TribunBantaeng.com, pun mencoba masuk ke salah satu dinas dan menanyakan keberadaan Kepala Dinasnya.
Saat itu tersisa dua orang pegawai yang berada di kantor. Mengaku bahwa kadisnya pulang dan baru kembali ke kantor pukul 16.00 Wita.
"Sudah pulang pak, biasa nanti mau ceklok (absen pulang) baru kembali lagi kesini," ujarnya.
Kurangnya pengawasan rupanya membuat ASN tidak disiplin, padahal mereka diwajibkan untuk absen tiga kali dalam sehari.
Mereka harus mengisi absen elektronik (finger print) saat pukul 07.15, 13.00, dan 16.00 Wita. (*)