Tipu Rekan Bisnis, Pengusaha Ini Diadili di Pengadilan Negeri Makassar, Begini Ceritanya!
Kedua terdakwa merupakan salah satu pengusaha atau pemilik Toko Sentral Store Jalan Somba Opu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Frans Djiu alias Fransiskus bersama dengan Lientje M Yostan alias Joe Lie Eng menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/11/2018).
Kedua terdakwa merupakan salah satu pengusaha atau pemilik Toko Sentral Store Jalan Somba Opu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka terpaksa duduk dalam kursi pesakitan karena didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korbanya adalah Yohanes.
Baca: Sidang Kasus Penipuan Jamaah Umrah Abu Tours Digelar Lagi Hari Ini, Berikut Agendanya
Baca: Timsus Polda Sulsel Bekuk Intel Gadungan Asal Bone, Pelaku Penipuan Modus Daftar Polisi
Atas perbuatan terdakwa, pihak korban Yohanes mengalami kerugian materiil cukup besar. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Yohanes kedua terdakwa melakukan penipuan dengan modus pemberian cek giro kosong untuk melunasi utangnya sejak 2015 tiga tahun lalu.

"Awalnya mereka pesan kemeja kepada kami. Kami sudah kirim semua yang dipesan. Lalu mereka bayar semua dengan giro yang digunakan, tapi tidak ada dana alias kosong. Dari lima lembar yang diberikan semua kosong,” sebutnya.
Yohanes mengaku sudah berusaha untuk meminta penyelesaian sebelum melaporkan perbuatannya ke Polisi.
Baca: Pernah Jadi Korban Penipuan Travel , Bisa Angsur Biaya Umrah hingga 3 Tahun di Aliyah Wisata
Baca: Kemenkumham Sulbar Bakal Laporkan Pelaku Penipuan Penerimaan CPNS ke Polda Sulbar
Hanya saja, tidak itikad baik dari terdakwa dan realisasi pembayaran sampai tiga tahun berjalan tidak terlaksana, sehingga terpaksa Yohannes melaporkan ke polisi.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat.
Ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: