Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Makassar Tunggu Surat Resmi Bawaslu, Siap Bereskan Baliho Caleg Melanggar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar akhirnya mengambil langkah tegas terkait kian maraknya alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg)

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
Bawaslu Kota Makassar
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mulai membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Pembersihan mulai dari Kecamatan Biringkanaya, Selasa (13/11/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar akhirnya mengambil langkah tegas terkait kian maraknya alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang melanggar di Makassar.

Setelah 51 hari bergulirnya masa kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, Bawaslu akan bersurat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar untuk menertibkan banner, baliho, dan spanduk, yang melanggar ketentuan utamanya di ruas jalan protokol.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Zulfikarnain mengaku sudah mengirimkan surat peringatan kepada partai politik (parpol), namun, tak ada respon menurunkan APK.

Ia mengatakan sanksi untuk APK yang melanggar adalah teguran dan penertiban.

Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi menjelaskan Bawaslu tidak punya kewenangan menertibkan APK tetapi bisa meminta dan bersurat ke instansi terkait.

“Jadi yang menertibkan bukan Bawaslu. Bawaslu hanya meminta dan menyurat. Kemudian yang eksekusi Satpol PP,” jelasnya belum lama ini.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah siap melakukan penertiban, hanya saja surat dari Bawaslu Makassar belum sampai ke tangannya.

"Saya tunggu suratnya, mungkin sudah dikirim Bawaslu tapi belum sampai ke saya. Biasanya masuk ke ubagian umum dulu di balaikota baru ke kami," kata Iman Hud, Rabu (14/11/2018).

"Jika surtnya sudah kami terima, akan dirapatkan dulu dengan melibatkan seluruh instansi terkait seperti Bawaslu Makassar, Bawaslu tingkat kecamatan, aparat pendamping dari kepolisian dan kejaksaan, perwakilan parpol dan lain-lain," sambung Iman.

Ia menjelaskan, meskipun baliho dan spanduk tersebut melanggar, namun karena merupakan milik para caleg ataupun parpol, sehingga tidak serta merta langsung ditertibkan tanpa koordinasi.

"Itu kan barang milik orang yang mungkin salah penempatan, kita amankan dengan baik. Ini harus dijaga, tidak boleh dibuang begitu saja. Kemudian persoalannya, ada juga baliho yang susah dijangkau, seperti kemarin ada yang pasang di tempat ringgi, satpol PP tidak bisa panjat, ini semua harus diperhitungkan," bebernya.

"Mengapa begitu, jangan sampai nanti caleg-caleg dengan baliho kecil merasa didiskriminasi, ini semua yang harus diantisipasi, termasuk media juga nanti, supaya ada keseimbangan informasi ke masyarakat," tandasnya.

Lanjut Iman, pada prinsipnya Satpol PP Kota Makassar siap menjalankan penertiban, karena hal tersebut memang merupakan tugas dan tanggung jawab saypol PP menegakkan hukum dan perundang-undangan.

"Hanya saja ada SOP yang harus menghargai dan menghormati, kita juga tak bisa seenaknya mengambil gambar orang, jangan sampai ada yang berburuk sangka. Tapi selama ini sudah ada beberapa anggota di kecamatan yang telah melakukan penertiban, misalnya di Tamalanrea, dan beberapa kecamatan lain. Anggota di tingkat kecamatan sudah bergerak sejak beberapa bulan lalu menertibkan di tempat-tempat terlarang seperti sekolah, itu kan tidak boleh," pungkas Iman. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved