Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Kapok Parkir Sembarangan, Dishub Makassar Gembok 39 Kendaraan

Sejumlah pengendara di Kota Makassar tampaknya tak pernah jera melanggar tanda larangan parkir di sejumlah ruas jalan protokol.

Tayang:
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Anita Kusuma Wardana
DISHUB MAKASSAR
Sejumlah pengendara di Kota Makassar tampaknya tak pernah jera melanggar tanda larangan parkir di sejumlah ruas jalan protokol. 

Laporan Wartawan Tribun Timir, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah pengendara di Kota Makassar tampaknya tak pernah jera melanggar tanda larangan parkir di ruas jalan protokol.

Meski kerap dirazia oleh personel Dishub Makassar dan kepolisian, para oknum pengendara terus menerus melanggar tanda larangan parkir di badan jalan, seperti yang terlihat di Jl Ahmad Yani dan Jl Jenderal Sudirman.

Hari ini, Selasa (13/11/2018), Dishub Kota Makassar bersama Dishub Sulsel kembali menggembok 39 kendaraan yang melanggar larangan parkir di kedua jalan tersebut.

Baca: Tes SKD CAT CPNS Barru Digelar Besok, Kepala BKPSDM Barru Minta Peserta Datang Tepat Waktu

Baca: Dosen Keperawatan Unhas Evaluasi Pengabdian Masyarakat di Makassar

Baca: BREAKING NEWS: Tewaskan 17 Penumpang, Nahkoda KM Arista Disidang

"Hari ini kami menggembok 39 kendaraan yang melanggara dengan rincian 18 kendaraan di Jl Ahmad Yani dan 21 kendaraan di Jl Jend Sudirman 21," ungkap Humas Dishub Makassar, Asis Sila.

Personel yang melakukan penertiban hari ini yakni tim gabungan Dishub Kota Makassar yang dikoordinir Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Perhubungan Evy Siregar.

Asis mengtakan, Dinas Perhubungan Kota Makassar akan terus melakukan penertiban di semua ruas jalan karena dampak kemacetan akibat dari parkir di badan jalan.

Baca: Muhammad Idris DP Resmi Jabat Sekda Provinsi Sulawesi Barat

Baca: Panwaslu Kelara Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

"Yang mengambil hak dari pengendara lainnya harus ditertibkan, dan tetap berkoordinasi dengan pihak PD parkir agar bisa memberikan himbauan atau pemahaman kepada jukir untuk tidak mengarahkan parkir yang dapat mengganggu pengguna jalan lain," kata Asis.

Asis mengungkapkan, sepanjang 2018, Dishub telah menertibkan lebih dari 600 kendaran pelanggar rambu lalu lintas.

"Dari Januari sampai November dan digabungkan dengan oprasi penertiban tim gabungan ini, kurang lebih 600 kendaraan yang dikenakan saksi gembok kendaraan roda empat di beberapa ruas jalan," bebernya. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved