BREAKING NEWS: Tewaskan 17 Penumpang, Nahkoda KM Arista Disidang
Pantauan tribun-timur.com, terdakwa didudukan dikursi pesakitan dengan didampingi seorang kuasa hukumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dengan insiden kapal nelayan KM Arista yang karam di perairan Makassar dengan menewaskan 17 orang penumpang?
Pemilik atau Nahkoda bernama Mustafa B alias Dg Kila bin Baso dg Sitaba yang menjadi terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/11/2018) hari ini.

Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Pantauan tribun-timur.com, terdakwa didudukan dikursi pesakitan dengan didampingi seorang kuasa hukumnya.
Baca: Sudah Sebulan, Rusdah Korban Tenggelam KM Arista di Makassar Belum Ditemukan

Ia datang dengan mengenakan baju kemeja putih dilapisi rompi tahanan warna merah. Di kepalanya mengenakan songkok putih.
Sekedar diketahui Kapal yang dinakhodai Kila karam di Perairan Makassar sejak 13 Juni 2018 lalu sekitar pukul 12.30 Wita.
Baca: Tim SAR Lantamal VI Temukan Mayat Korban KM Arista
Kapal pengangkut barang dengan membawa puluhan penumpang itu, bergerak dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo Makassar Kecamatan Sangkarrang, Makassar.
Namun, di pertengahan jalan, kapal oleng dihempas ombak karena diduga muatan berlebihan sehingga membuat kapal tidak bisa dikendalikan dan akhirnya terbalik dan selanjutnya karam. (*)