Wapres: "Palu Baru" Butuh 1.500 Ha Lahan di Luar Zona Merah
Palu Baru" itu jadi peruntukan pemukiman, sarana publik dan infrastruktur baru
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Thamzil Thahir
MAKASSAR, TRIBUN -- Pemerintah pusat dan Provinsi Sulawesi Tengah, sementara mengidentifikasi dan mencari sekitar 1.000 Hektar hingga 1.500 Hektar lahan baru yang dinilai aman dari paparan gempa, tsunami, dan likuefaksi, seperti yang menimpa 3 daerah di Teluk Palu, akhir September 2018 lalu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyebut kawasan "Palu Baru" itu jadi peruntukan pemukiman, sarana publik dan infrastruktur baru serta bukan termasuk "Zona Merah" patahan gempa tektonik aktif, Palu-Koro.
"Hasil penelitian zona merah ini jadi rekomendasi utama bagi Pemprov Sulteng untuk menyusun draft perda RTRW untuk merelokasi warga ke pemukiman tetap," kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola, usai Rapat Koordinasi II Masa Transisi Pemulihan dan Rekonstruksi Palu di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Minggu (11/11/2018) siang.
Rakor dipimpin langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukkam Wiranto, Menteri Agraria dan Tata Ruang M Sofyan Djalil.
Hadir pula Kepala Bappeda Sulteng Patta Tope, pejabat eselon I dari KemenPU-PR, Kementerian ESDM dan otoritas terkait.
Hasil Rakor ini akan jadi nomenklatur utama guna mencegah pembangunan sarana dan prasarana di zona merah.
Seperti yang dikutip dari Antara, Wapres JK berangkat dari Pangkalan TNI AU Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (11/11) siang, dengan menggunakan Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU.
Kedatangan Kalla ke Palu, kemarin, adalah kali ketiga 48 hari pasca-bencana yang menewaskan 2.073 orang dan melukai 10.679 warga itu.
Lawatan pertama, Jumat (5/10/2018) atau tepat sepekan pasca-bencana Jumat (28/9/2018) lalu. Kunjungan di masa siaga bencana, kala itu untuk memastikan evakuasi korban dan penangnan awal pengungsi.
Lawatan kedua, Jumat 12 Oktober 2018 lalu, saat Palu mulai memasuki tahap Tanggap Darurat dan pemulihan awal insfrastruktur dan supra-struktur pasca-gempa.
Susun RTRW
Hasil penelitian zona merah tersebut akan digunakan sebagai rekomendasi bagi Pemprov Sulteng dalam menyusun draf perda RTRW terkait relokasi.
Rancangan Tata Ruang dan Wilayah yang disahkan dalam bentuk Perda di DPRD Sulteng inilah yang jadi rujukan pemerintah pusat untuk mencairkan dana Rekonstruksi "Palu Baru" dari APBN dan dana tamggap darurat pasca-bencana.
Kawasan "Palu Baru" itu, mulai dipetakan awal November hingga akhir Desember 2019 ini oleh
Badan Geologi Kementerian ESDM, kantir tanah, Agraria dan Tata Ruang Pemprov Sulteng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/palu_20181001_194111.jpg)