Prof Jasruddin: Mahasiswa Rasakan Penderitaan dari Kampus Bermasalah Adalah Kezaliman Pendidikan
Saat ini kampus yang menjadi sorotan di LLDikti Wilayah IX Sulawesi adalah Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa yang merasakan penderitaan akibat dari kampus yang bermasalah itu adalah kezaliman dalam dunia pendidikan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Lembaga Layanan Dikti (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Prof Dr Jasruddin MSi pada sambutan upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor LLDIKTI, Senin (12/11/2018).
“Target pada tahun 2019 mendatang, LLDikti Wilayah IX bertekad menghilangkan perguruan tinggi yang bermasalah,” tegas Jasruddin dikutip dari rilis humas LLdikti Wilayah IX Sulawesi.
Baca: LLDikti Ingatkan UIT Tak Halangi Mahasiswa untuk Pindah
Baca: Sanksi UIT Makassar Diperpanjang, Akreditasi 18 Prodi Kadaluarsa
Hari Pahlawan Nasional 10 November 2018 di jajaran Kantor LLDikti IX Sulawesi dihadiri para pegawai dan dosen LLDikti.
Kepala LLDikti Wilayah IX Sulawesi membacakan, amanat dari Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pada kesempatan itu, kata Jasruddin, meminta kepada pimpinan PTS yang hadir dalam upacara Hari Pahlawan, sekiranya ada dosen yang merasa tidak bahagia di tempat tugasnya.
“Maka dari itu menjadi alasan bagi LLDikti untuk bisa dipindahkan. Karena kalau tidak bahagia itu berarti dosen bersangkutan tidak akan produktif,” kata mantan Direktur Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Sanksi Administratif
Saat ini kampus yang menjadi sorotan di LLDikti Wilayah IX Sulawesi adalah Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Sanksi administratif berupa penghentian layanan untuk Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, baru saja diperpanjang hingga sebulan ke depan sejak tanggal 8 November 2018.
Baca: Sanksi UIT Makassar Diperpanjang Sebulan Kedepan
Baca: Menristekdikti dan LLDikti Wilayah IX Beri Bantuan untuk Perguruan Tinggi Swasta di Kota Palu
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Prof Jasruddin, dalam konferensi persnya di kantornya Jl Bung, Jumat (9/11/2018) lalu.
Jasruddin mengaku telah menerima surat perpanjangan pemberian sanksi kepada UIT Makassar dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Kita patut bersyukur karena Kemenristekdikti masih memberikan kesempatan dan tidak ada syarat yang terlalu sulit," kata Jasruddin.
18 Prodi Kadaluarsa
Fakta lain yang dibuka dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua Yayasan Indonesia Timur Amiruddin bersama jajarannya yaitu, 18 program studi yang ternyata kadaluarsa akreditasinya yang juga menjadi penyebab utama pemberian sanksi administratif Kemenristekdikti.

"Jangan ada upaya untuk menutup-nutupi informasi. Kita buka semua," kata Prof Jasruddin dengan tegas.
Lanjut Jasruddin, dalam satu bulan ke depan UIT harus melakukan akreditasi ulang terhadap 18 prodi tersebut yang jelas-jelas sudah habis masa berlakunya. Dan sejumlah borang re-akreditasi telah diserahkan ke LLDikti.
UIT sendiri mengelola 21 program studi yang tersebar di 11 fakultas dengan jumlah mahasiswa 3.156.
Baca: LLDikti Wilayah IX Sulawesi Tarik 31 Dosennya dari UIT Makassar
Baca: Masa Depan Mahasiswa UIT Makassar Dapat Titik Terang LLDikti IX
"Kalau dosen yang tercatat 400 dan yang sudah pindah itu kita tidak punya datanya," kata Ketua Yayasan Indonesia Timur Amiruddin yang juga hadir.
Usai konferensi pers tersebut, UIT akan berbenah dan komitmen memenuhi permintaan kementerian.
Rektor Sudah Diganti
Pucuk pimpinan di kampus Universitas Indonesia Timur (UIT) berganti. Rektor Prof Muhammad Basri Wello, telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 25 Oktober lalu. Posisinya digantikan oleh Dr Jangga.
Dr Jangga sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor I. Ia terpilih dalam pemilihan yang digelar pada, Senin (29/10/2018). Dr Jangga mengalahkan tiga kandidat lainnya yang juga mencalonkan diri.

Humas UIT Zulkarnain Hamson mengatakan, sebelum resmi ditetapkan sebagai rektor, Dr Jangga sementara berstatus sebagai pelaksana tugas.
“Masih akan digelar rapat senat untuk menetapkan Dr Jangga sebagai Rektor UIT yang defintif masa jabatan lima tahun mendatang,” kata Zulkarnain.
Selain memilih rektor, pucuk yayasan juga diganti dari Haji Haruna ke Aminuddin.
Baca: Masa Depan Mahasiswa UIT Makassar Dapat Titik Terang LLDikti IX
Baca: Bawakan Kuliah Umum di Unibos, Ini yang Dibahas Ketua LLDikti
Selama masa pemberian sanksi tersebut, UIT didesak menunjukkan komitmen yang baik untuk mulai menyelenggarakan kegiatan akademik sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dan tak lupa menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dosen dan tenaga akademik.
Karena sanksi inilah, banyak mahasiswa UIT yang meminta untuk pindah ke kampus lain untuk mendapatkan kejelasan masa depan perkuliahan mereka. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: