Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Suasana Unjukrasa FSPBI KSN di kantor Disnaker Makassar, Tuntut Kenaikan UMP dan UMK

Unjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan anggota Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) berunjukrasa di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (9/11/2018) siang.

Kehadiran anggota FSPBI KSN menggunakan mobil bak terbuka dan sejumlah kendaraan bermotor.

Unjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK).

Baca: Geporak Minta UMK Rp 2,722 Juta Dinaikkan! Jika Tidak, Aliansi Buruh Makassar Ancam Mogok Kerja

Baca: Anggiat Sinaga Nilai Kenaikan UMP Sulsel 8 Persen Berat bagi Pengusaha

"Sesuai angka inflasi dan PDB kota Makassar, maka kita menuntut Upah Minimum Kota Makassar dinaikkan 11,3 persen," kata Kordinator Aksi, Aldi.

Aksi sempat tertunda beberapa saat karena peserta aksi melansungkan salat jumat. Usai melaksanakan salat jumat, peserta aksi melanjutkan orasinya.

Anggota Dewan Pengupahan kota Makassar, Muh Isnaeni menemui puluhan anggota Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) berunjukrasa di kantor Disnaker Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (9/11/2018) siang.
Anggota Dewan Pengupahan kota Makassar, Muh Isnaeni menemui puluhan anggota Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) berunjukrasa di kantor Disnaker Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (9/11/2018) siang. (MUSLIMIN EMBA)

Beberapa saat berorasi, pengunjukrasa ditemui anggota Dewan Pengupahan kota Makassar, Muh Isnaeni.

Muh Isnaeni, didepan pengunjukrasa membacakan berita acara kesepakatan yang dituntuk pegunjukrasa.

Salah satu poinnya, yaitu merekomendasikan ke Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk menaikkan UMK. (*)

SIMAK VIDEONYA DI SINI

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved