VIDEO: Suasana Unjukrasa FSPBI KSN di kantor Disnaker Makassar, Tuntut Kenaikan UMP dan UMK
Unjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan anggota Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) berunjukrasa di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (9/11/2018) siang.
Kehadiran anggota FSPBI KSN menggunakan mobil bak terbuka dan sejumlah kendaraan bermotor.
Unjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK).
Baca: Geporak Minta UMK Rp 2,722 Juta Dinaikkan! Jika Tidak, Aliansi Buruh Makassar Ancam Mogok Kerja
Baca: Anggiat Sinaga Nilai Kenaikan UMP Sulsel 8 Persen Berat bagi Pengusaha
"Sesuai angka inflasi dan PDB kota Makassar, maka kita menuntut Upah Minimum Kota Makassar dinaikkan 11,3 persen," kata Kordinator Aksi, Aldi.
Aksi sempat tertunda beberapa saat karena peserta aksi melansungkan salat jumat. Usai melaksanakan salat jumat, peserta aksi melanjutkan orasinya.

Beberapa saat berorasi, pengunjukrasa ditemui anggota Dewan Pengupahan kota Makassar, Muh Isnaeni.
Muh Isnaeni, didepan pengunjukrasa membacakan berita acara kesepakatan yang dituntuk pegunjukrasa.
Salah satu poinnya, yaitu merekomendasikan ke Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto untuk menaikkan UMK. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: