Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggiat Sinaga Nilai Kenaikan UMP Sulsel 8 Persen Berat bagi Pengusaha

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang ialah Rp 2,860 juta.

Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN
Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah berbincang dengan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Sadiq (kanan) bersama ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga berbincang santai disela-sela kunjungan pengurus REI Sulsel dan pengurus PHRI Sulsel di Kantor Gubernur, Kamis, (27/9). DPD REI Sulsel membahas agenda Forum Percepatan Sejuta Rumah sedangkan PHRI Sulsel membahas perkembangan pariwisata di Sulsel. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang ialah Rp 2,860 juta.

Angka tersebut naik sebesar 8,03 persen atau naik Rp 212 ribu bila dibandingkan UMP tahun 2018 yang hanya Rp 2,647 jutaan. Meski buru sebelumnya meminta kenaikan 15 persen.

Baca: VIDEO: Begini Persiapan BMC Jelang Road Race Kejurda Seri IV di Sirkuit Sumpang Binangae

Menyikapi penetapan UMP Sulsel tahun 2019 tersebut, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan, harus diterima meski kondisi ekonomi kurang baik.

"Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masih mari-mari poso termasuk di Sulsel rasanya saat ini sangat berat sekali untuk kenaikan dengan angka-angka seperti yang ditetapkan," kata Anggiat Sinaga, Kamis (1/11/2018).

Baca: BI: Inflasi Oktober Lebih Baik, Buah Kerja TPID

"Tapi karena ini sudah menjadi keputusan, suka atau tidak harus diterima. Kita berharap sekalipun tahun depan tahun politik Pilpres dan Pileg pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dengan baik," harap Anggiat Sinaga.

Baca: Kritis Soal Data PKH, Begini Reaksi Desi Ratnasari di Kantor Gubernur Sulsel

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved