Anggiat Sinaga Nilai Kenaikan UMP Sulsel 8 Persen Berat bagi Pengusaha
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang ialah Rp 2,860 juta.
Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang ialah Rp 2,860 juta.
Angka tersebut naik sebesar 8,03 persen atau naik Rp 212 ribu bila dibandingkan UMP tahun 2018 yang hanya Rp 2,647 jutaan. Meski buru sebelumnya meminta kenaikan 15 persen.
Baca: VIDEO: Begini Persiapan BMC Jelang Road Race Kejurda Seri IV di Sirkuit Sumpang Binangae
Menyikapi penetapan UMP Sulsel tahun 2019 tersebut, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Republik Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga mengatakan, harus diterima meski kondisi ekonomi kurang baik.
"Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masih mari-mari poso termasuk di Sulsel rasanya saat ini sangat berat sekali untuk kenaikan dengan angka-angka seperti yang ditetapkan," kata Anggiat Sinaga, Kamis (1/11/2018).
Baca: BI: Inflasi Oktober Lebih Baik, Buah Kerja TPID
"Tapi karena ini sudah menjadi keputusan, suka atau tidak harus diterima. Kita berharap sekalipun tahun depan tahun politik Pilpres dan Pileg pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dengan baik," harap Anggiat Sinaga.
Baca: Kritis Soal Data PKH, Begini Reaksi Desi Ratnasari di Kantor Gubernur Sulsel