Polres Bone Bekuk Dua Sarjana Hukum Pengedar Sabu-sabu
Awalanya Muh Suandi ditangkap di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Kamis (8/11/2018) malam.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, CENRANA - Tiga warga Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, dibekuk polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam press rilis Satnarkoba Polres Bone, Jumat (9/11/2018), dua dari tiga orang tersebut merupakan lulusan sekolah tinggi hukum di Bone.
Mereka adalah Muh. Suandi SH, Syamsul alias Memes bin Muh. Nurung, dan Muh Yamin SH.
Awalanya Muh Suandi ditangkap di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Kamis (8/11/2018) malam.
Selanjutnya dalam pengembangan pihak kepolisian, Jumat (9/11/2018) dini hari, dua terduga lainnya juga dimankan pihak kepolisian di Jl. Dr Wahidin, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Watampone.
Kasat Res Narkoba Polres Bone
Iptu Theodorus Echeal Setiyawan menuturkan ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone.
"Untuk sementara tersangkan dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan," kata Kasat Res Narkoba Polres Bone
Iptu Theodorus Echeal Setiyawan di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Jumat (9/11/2018).
Lanjut Iptu Theodorus Echeal, barang bukti yang diamankan terdiri 18 paket kecil dari satu tersangka dan empat paket kecil dari tersangka lainnya.
"Paket kecil narkoba itu dijual sekitar 200 ribu hingga 300 ribu," kata Iptu Theodorus Echeal.