Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Olahraga di Enrekang Cabuli 18 Murid Padahal Sudah Beristri, Alasannya Khilaf Kasus di Polisi

Guru Olahraga di Enrekang Ini Cabuli 18 Murid Padahal Sudah Beristri, Alasannya Khilaf Kasus di Polisi Sekarang

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mansur AM
handover
Oknum Guru olahraga di SDN 10 Redak Enrekang ditangkap polisi melakukan pencabulan siswa alasannya khilaf 

Guru Olahraga di Enrekang Ini Cabuli 18 Murid Padahal Sudah Beristri, Alasannya Khilaf Kasus di Polisi Sekarang

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Salah satu oknum guru pendidikan jasmani atau guru olahraga di Enrekang, Sulawesi Selatan, jadi perhatian.

Pasalnya guru olahraga ini diduga sudah berbuat asusila kepada 18 murid-muridnya.

Kasusnya sudah ditangani polisi.

Baca: Habib Rizieq Bakal Dijemput Prabowo, Kubu Jokowi Sebut Pendukung Rizieq Salah Sambung Jika Demo

Baca: Pemain Sinetron Tendangan Si Madun Claudio Martinez Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lihat Video!

Baca: Head to Head Persib Bandung vs PSMS Medan dan Alasan Maung Bandung Akan Menang

Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menangkap oknum guru olahraga di SDN 10 Redak, Desa Patongloan, Kecamatan Baroko, Ilham (41).

Guru yang telah memiliki seorang istri yang juga ASN tersebut dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa muridnya.

"Iya kemarin tersangka ini menyerahkan diri di Polsek Alla dan mengakui perbuatannya, dengan alasan khilaf," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta kepada TribunEnrekang.com, Kamis (8/11/2018).

AKP Muh Hatta menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima tiga laporan dari orang tua siswa yang mengaku menjadi korban pelecehan dari oknum guru tersebut.

Baca: Habib Rizieq Bakal Dijemput Prabowo, Kubu Jokowi Sebut Pendukung Rizieq Salah Sambung Jika Demo

Baca: Pemain Sinetron Tendangan Si Madun Claudio Martinez Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lihat Video!

Baca: Head to Head Persib Bandung vs PSMS Medan dan Alasan Maung Bandung Akan Menang

Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Dugaan kita sementara ada sekitar 18 anak yang jadi korbannya, ini berdasarkan informasi awal yang kita terima karena pelaku masih sedang kami periksa," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku pelecehan dilakukan saat jam-jam pelajaran berlangsung.

"Dugaan kita pelaku sudah kerap lakukan pelecehan terhadap anak muridnya mungkin sekitar setahun, karena ada muridnya yang jadi korban sudah SMP saat ini," tutur AKP Muh Hatta.

Polisi juga masih menunggu laporan dari orangtua siswa.

Pelaku Pencabulan di Bantaeng Terancam 15 Tahun Penjara

 Tiga pelaku pencabulan kepada UEP kini telah diproses di Unit PPA, Satreskrim Polres Bantaeng.

Pelaku masih berstatus sebagai sanak keluarga korban sendiri yakni AG (paman), RAG (sepupu atau anak AG), serta MA (ipar AG).

Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri lewat rilisnya pun menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman minimal lima tahun hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku dipersoalkan dengan penerapan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya, Selasa (30/10/2018).

Semua tindakan pencabulan itu pun berlangsung pada rumah AG di Jl Bakri, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Kejadian itu pun bukan kali pertama yang harus diterima oleh UEP. Tetapi telah berlangsung sejak Juli 2017.

"Aksi pelecehan itu pertama kali dilakukan oleh AG, berlanjut ke RAG hingga ke MA dengan modus berbeda-beda," tuturnya.

AG dipersangkakan pasal yang pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

RAG dipersangkakan pasal yang pasal 81 ayat (1) dan (2), serta MA dipersangkakan pasal yang pasal 81 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara denda Rp 5 miliar. (*)

(TRIBUN-TIMUR.COM/Muh Azis Albar)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: Habib Rizieq Bakal Dijemput Prabowo, Kubu Jokowi Sebut Pendukung Rizieq Salah Sambung Jika Demo

Baca: Pemain Sinetron Tendangan Si Madun Claudio Martinez Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lihat Video!

Baca: Head to Head Persib Bandung vs PSMS Medan dan Alasan Maung Bandung Akan Menang

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved