Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curi Ternak di Maros, Panca Diringkus Timsus Polda Sulsel di Dg Tata

Anggota Timsus Polda Sulsel, Bripka Jalil Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
muslimin/tribun-timur.com
Panca pelaku pencurian ternak di Maros diringkus anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap Panca, di Jl Dg Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (9/11/2018) petang. 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel menangkap residivis pelaku pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di Kabupaten Maros.

Penangkapan pelaku bernama Panca Bin Saing (27), berlangsung di Jl Dg Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat (9/11/2018) petang.

Panca masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tompobulu Resort Maros.

Anggota Timsus Polda Sulsel, Bripka Jalil Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan terkait DPO Polsek Tompobulu.

"Pelaku diketahui sedang bersembunyi di Kota Makassar dan kita tangkap di Jalan Daeng Tata Raya," kata Jalil Wahyudi.

Jalil menyebutkan, Panca saat beraksi tidak sendiri. Ia bersama temannya yang lebih dahulu diamankan di Mapolres Maros.

"Jadi sebelumnya dia sudah melakukan pencurian ternak kemudian sudah menjalani hukuman. Namun setelah itu, dia melakukan lagi pencurian kuda," terangnya.

Pelaku selanjutnya akan diserahkan ke Mapolres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia akan dijerat dengan pasal 363 ayat satu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutur Jalil.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved