Kronologi Anak Kos Tikam Pemilik Kos Jl Andi Tonro, Begini Nasib Ateng Sekarang
Kronologi Anak Kos Tikam Pemilik Kos Jl Andi Tonro, Begini Nasib Ateng Sekarang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
Bapak Kos di Kota Palopo Terancam 15 Tahun Penjara
Wandi (43) warga, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, terancam 15 tahun penjara.
Itu setelah ia melakukan pencabulan kepada anak kosnya sendiri beranama WR (17) yang saat ini masih duduk dibangku SMA pada, Senin (20/8/2018) lalu.
Kasat Reskrim Polres AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selangkah lagi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
"Korbannya juga masih dibawah umur. Meskipun alasannya suka sama suka dan masih dibawah umur pelaku tetap kena UU Perlindungan Anak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wandi memperkosa HR (17) siswi salah satu sekolah di Palopo yang kost di rumahnya.
Bejatnya lagi, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali pada 10 Agustus 2018 dan Senin, 13 Agustus lalu.
Kepada polisi, HR mengaku pada malam kejadian dia tidur di kamarnya. Tiba- tiba, pelaku masuk ke dalam kamar. Hendak lari, tapi ditahan oleh pelaku.
(*/tribun-timur.com)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Lihat Selebrasi Mourinho dan Cuplikan Gol Manchester United Bungkam Juventus di Italia
Baca: Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham Hari Ini di cpsn.kemenkumham.go.id Semoga Kamu Lulus
Baca: Tutut Soeharto Pamer Foto Masa Lalu Prabowo dengan Lady Diana, Panggilan Bikin Salfok, Nggak Nyangka