Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Panggil Camat Bontosikuyu Selayar

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar akan mengundang Camat Bontosikuyu Mohammad Basir ke Kantor Bawaslu

Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Panggil Camat Bontosikuyu Selayar
HANDOVER
Abdul Kadir

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar akan mengundang Camat Bontosikuyu Mohammad Basir ke Kantor Bawaslu, Kecamatan Benteng ( Sulsel) 5 November 2018.

Undangan tersebut dengan memberikan keterangan dalam klarifikasi postingan Calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari partai Golkar di Media Sosial (facebook) terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye.

Baca: Persebaya Gasak Persija 3-0, Untungkan Posisi PSM

Baca: PSM KO Persipura Jalannya Laga dan Cuplikan Gol, Ini Kalkulasi 5 Laga PSM Menuju Juara Liga 1

Baca: Tiga Kesalahan TP2D Versi Fraksi PAN DPRD Sulsel

"Undangan ini merupakan yang kedua kalinya, karena pada undangan pertama Mohammad Basri, tidak memenuhi undangan pada tanggal 1 November 2018," kata kordiv PHL Bawaslu Selayar, Abdul Kadir, kepada Tribunselayar.com, Minggu (4/11/2018).

Baca: Hasil PSM vs Persipura & Persebaya vs Persija, Persija Terkubur

Baca: RS Andi Makkasau Parepare akan Sediakan Echo Jantung

Baca: Jelang Grand Final, Finalis Duta Anti Narkotika Maros Adu Bakat

Menurutnya secara prosedural dalam undangan klarifikasi apabila undangan pertama tidak dipenuhi maka Bawaslu, menerbitkan surat undangan klarifikasi ke dua berdasarkan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2017 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

"Harapan Bawaslu agar Mohammad Basri, memenuhi undangan tersebut untuk memberikan, keterangan dalam klarifikasi begitupun juga dengan Para saksi akan diundang terkait postingan tersebut," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved