Apakah Duduk Menyamping Saat Membonceng Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Paur STNK Polda Sulsel, Iptu Ade Firmansyah memberikan tips agar pengendara yang membonceng orang lain dengan aman.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Membonceng pengendara lain saat mengendarai sepeda motor memiliki aturan tersendiri.
Hal ini dilakukan agar semua pengendara tetap tertib dan aman saat berada di jalan raya.
Paur STNK Polda Sulsel, Iptu Ade Firmansyah memberikan tips agar pengendara yang membonceng orang lain dengan aman.
Baca: Skor 2-0 Link Live Streaming Persebaya vs Persija Live Indosiar Sekarang Tamu Tertinggal
Baca: Skor 1-1 Link Live Streaming PSM Vs Persipura Live di Indosiar Sekarang Tanpa Buffer
Baca: Rusak Tanaman Warga, Bupati Seto Ikut Berburu Babi Hutan di Saotanre Sinjai
Sedikitnya, ada lima poin agar pengendara yang berboncengan dapat menggunakan kendaraan dengan tertib aman, hingga selamat sampai di tujuan.
Pertama, kedua pengendara harus memakai helm dengan posisi tali terkunci. Kedua, posisi duduk pengendara (dibonceng) harus menghadap ke depan. Ketiga, kendaraan harus memiliki kelengkapan seperti spion, behel motor, dan memakai jok.
Keempat, memastikan bahwa pengemudi memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Polisi. dan terakhir, menaati rambu- rambu lalulintas.
"Dengan memperhatikan ini, InsyaAllah perjalanan anda aman," kata Ade via telepon ke tribun-timur.com.
Baca: VIDEO : Goyang Dua Jari Ala Sandiaga Uno di Pinrang
Khusus untuk poin kedua, yakni posisi duduk yang menghadap kedepan menjadi perhatian polisi.
Bagaimana tidak, sejumlah pengendara masih banyak ditemukan ada yang duduk dengan menyamping saat dibonceng. Khususnya para perempuan yang memakai rok.
"Meski belum ada regulasi yang mengatur itu. Namun hal tersebut dapat memicu terjadinya lakalantas," ujar Ade.
Seperti halnya saat operasi zebra yang sedang berlangsung di seluruh kota besar di Indonesia khususnya di Makassar, juga banyak ditemukan pengendara dengan duduk menyamping.
Apakah mereka ditilang jika ditemukan duduk menyamping oleh polisi?
Pengendara yang duduk menyamping tidak akan ditilang, mereka hanya disarankan untuk duduk dengan menghadap ke depan. (*)