Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Daftar UMP 2019 di Seluruh Indonesia, Disusun dari Terendah Sampai Tertinggi
Daerah mana yang UMP-nya terendah? Berikut daftar UMP di Indonesia seperti dilansir tribunnwes.com, dari yang terendah sampai yang tertinggi.
Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
Ilustrasi
Makassar, Tribun - Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.
Kenaikan ini ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.
Di Indonesia, dari 33 provinsi masih ada enam daerah yang UMPnya di bawah Rp 2 juta.
Daerah mana yang UMP-nya terendah? Berikut daftar UMP di Indonesia seperti dilansir tribunnwes.com, dirunut dari yang terendah sampai yang tertinggi.
- Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922
- Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396
- Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058
- Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372
- Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298
- Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547
- Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406
- Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040
- Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266
- Lampung, sebesar Rp 2.241.269
- Banten, sebesar Rp 2.267.965
- Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228
- Bali, sebesar Rp 2.297.967
- Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402
- Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869
- Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670
- Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020
- Maluku, sebesar Rp 2.400.664
- Jambi, sebesar Rp 2.423.888
- Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735
- Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781
- Riau, sebesar Rp 2.662.025
- Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560
- Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463
- Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754
- Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705
- Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751
- Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382
- Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160.
- Aceh sebesar Rp. 2.935.985
- Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076
- Papua, sebesar Rp 3.128.170
- DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972
Baca: Anggiat Sinaga Nilai Kenaikan UMP Sulsel 8 Persen Berat bagi Pengusaha
Baca: 2019, UMP Sulsel Naik Lagi, Segini Besarannya
Berita Terkait