Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2019, UMP Sulsel Naik Lagi, Segini Besarannya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel Agustinus Appang, dalam Jumpa Pers di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, mengatakan bahwa UMP untuk tahun 2019 naik 8,03 persen. Artinya ada kenaikan UMP sebesar Rp 212.615, 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulsel Agustinus Appang, dalam Jumpa Pers di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, mengatakan bahwa UMP untuk tahun 2019 naik 8,03 persen. Artinya ada kenaikan UMP sebesar Rp 212.615,

UMP yang ditetapkan sebesar Rp 2.860.382 untuk tahun 2019, dari sebelumnya Rp 2.647.767 di tahun 2018.

"Kami menyampaikan, UMP Sulsel untuk tahun 2019 naik 8,03 persen. Artinya ada kenaikan UMP sebesar Rp 212.615," kata Agustinus, Kamis (1/11/2018).

UMP ini dikuatkam dalam SK Gubernur nomor 2877/X/Tahun 2018, yang akan berlaku per 1 Januari 2019 mendatang.

Ia menjelaskan kenaikan upah provinsi ini, melalui rumusan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen, dengan dasar aturan PP nomor 78 tahun 2015.

Atas penetapan UMP ini, besar harapannya agar perusahaan yang ada, bisa membayar upah karyawan sesuai dengan UMP.

Di Sulsel tercatat ada 12 ribu perusahaan, dengan jumlah karyawan sebanyak 206 ribu orang. Perusahaan ini berada di sejumlah kabupaten kota di Sulsel.

Bagaimana jika ada perusahaan tidak bayar sesuai UMP?

Sesuai dengan UU 13, dan PP 78, jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMP sanksinya pidana.

Banyak kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan gara -gara UMP. Untuk tahun 2019 Disnaker tangani 130 kasus, dan tahun 2017 sebanyak 140 kasus.

Agar semua berjalan lancar, Disnaker kata Agustinus tidak langsung melakukan sanksi pidana, pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu.

"Kalau perusahaan ditutup, semakin banyak pengangguran" katanya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Kerja dan Syarat Kerja Disnaker Sulsel, Akhryanto mengatakan UMP ini juga akan berlaku di sejumlah daerah, kecuali Makassar, Pangkep dan Luwu Timur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved