Demo 211 Hari Ini Longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana, Berapa Massanya?
Demo Bela Tauhid 211 Hari Ini Longmarch dari Masjid Istiqlal ke Istana, Berapa Massanya?
Selain itu hadir pula, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kapolri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Cahyanto, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
Para tokoh tersebut mulai berdatangan sejak pukul 18.30 WIB dan memulai pertemuan sekitar pukul 19.30 WIB.
Wiranto Sebut Aksi Ini Tidak Relevan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan aksi demonstrasi menyikapi kasus tersebut hanya akan menghabiskan energi.
Selain itu, ia menyebut, aksi itu saat ini sudah tidak relevan lagi lantaran sejumlah tokoh agama dalam berbagai forum telah mengajak massa untuk mengedepankan musyawarah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pelaku pembakaran bendera kepada pihak berwajib.
"Kegiatan demonstrasi semacam itu, selain menghabislkan energi, juga sudah tidak lagi relevan, karena para tokoh agama, pimpinan ormas Islam, dan para ulama dalam berbagai forum telah mengajak dengan tetap mengedepankan musyawarah, ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan semangat tabayyun, serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang adil dan transparan untuk menyelesaikannya," kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi bersama para menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2018).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Wakapolri Komjen Ari Dono, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan perwakilan Badan Intelejen Negara (BIN).
Meski demikian, Wiranto mengatakan, aksi demonstrasi sebenarnya boleh dilakukan oleh setiap warga negara, asalkan mematuhi peraturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun, Wiranto melihat saat ini masih banyak pihak yang mengalami kesimpangsiuran informasi mengenai kasus tersebut.
Padahal, aparat kepolisian dengan sungguh-sungguh telah melakukan proses hukum dengan menetapkan beberapa tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran bendera tersebut. Kasus itu, juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, para pelaku pembakaran juga sudah meminta maaf atas perbuatannya.
Induk organisasi para pelaku, yaitu GP Anshor, pun telah meminta maaf atas kegaduhan yang timbul dari peristiwa tersebut.
GP Anshor bahkan telah memberikan sanksi kepada pelaku. Mereka juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Untuk itu, Wiranto mengimbau masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan tidak terpancing berbagai provokasi,
"Jangan sampai kita terpancing provokasi, ajakan-ajakan dari ormas yang sudah dibubarkan, ormas HTI yang secara hukum sudah dibubarkan," ujar Wiranto.
Ketum PBNU Said Aqil dan Ketum PP Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.| Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
NU dan Muhammadiyah Sepakat
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sepakat agar polemik pembakaran bendera di Garut, Jawa Barat, tak perlu diperpanjang.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat bertemu di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (31/10/2018) malam.
"Serahkan ke penegak hukum. Kami menerima apa pun vonisnya, apa pun prosesnya. Kita negara hukum. Masalah oknum Banser membakar bendera itu, kami sudah minta maaf. Kami menyikapi itu, kami sayangkan, sudah enggak usah diperbesar. Sudah selesai. Silakan polisi memproses," kata Said Aqil.
Ia merasa heran bendera yang dibakar tersebut bisa muncul dalam peringatan Hari Santri.
Padahal, kata Said Aqil, dalam peringatan Hari Santri peserta dilarang membawa bendera apa pun, kecuali bendera merah putih.
Hal senada disampaikan Haedar.
Haedar mengatakan, polemik pembakaran bendera tak perlu diperpanjang karena Gerakan Pemuda Anshor yang menaungi Banser sudah meminta maaf.
"Jangan ada kapitalisasi persoalan ini, oleh pihak-pihak mana pun. Jadi jangan ada gerakan-gerakan yang mengapitalisasi problem ini," ujar Haedar.
"Kita tidak perlu mencampuri proses pengadilan dan proses hukum. Kita percayakan. Jadi semuanya sudah selesai. Dari aspek sosial dan hukum. Jangan terus bergulat dipersoalkan ini. Kita harus bangkit," lanjut dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut sebagai tersangka.
M dan F, dua orang pembakar bendera itu, awalnya hanya dijadikan sebagai saksi.
Namun, polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi yang menyebutkan pembakaran itu masih dalam acara HSN di Garut.
Dua orang pembakar bendera itu dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, mereka dijerat Pasal 174 KUHP.
Pasal 174 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengajak umat Islam untuk melakukan aksi unjuk rasa bela Tauhid 211 pada Jumat hari ini untuk menuntut pembubaran Banser NU, di mana beberapa anggotanya diketahui melakukan pembakaran bendera di Garut tersebut. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jumat 2 November Kembali Akan Digelar Aksi Bela Tauhid, Ini Rutenya,