Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puldata Kasus Dana Hibah Pemkot Makassar ke KPU, Ini Kata Kajari

Menurutnya dari hasil puldata Tim Kejaksaan kemarin sudah dibuat laporan dan akan disampaikan ke Kejati Sulselbar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan pengumpulan data terkait dana hibah daerah Pemerintah Kota Makassar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Dana hibah senilai Rp 60 miliar tahun 2017 dari Pemkot Makassar ke KPU Makassar untuk penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil walikota Makassar tahun 2018, diduga ada penyelewengan.

"Senin kemarin tim kami sudah turun ke lapangan. Tapi belum bisa diexpos hasilnya," kata Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo kepada Tribun.

Menurutnya dari hasil puldata Tim Kejaksaan kemarin sudah dibuat laporan dan akan disampaikan ke Kejati Sulselbar.

"Belum bisa diekspose karena masih didalami," kata Dicky sekali lagi.

Sehari sebelumnya Polda Sulsel memeriksa satu komisioner KPU Makassar, Wahid Hasyim Lukman soal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Pemeriksaan Komisioner KPU ini oleh tim penyidik Subdit Tipikor di lantai 2, gedung Ditreskrimsus Polda Jl Perintis Kemerdekaan 16, Rabu (31/10/2018).

"Diperiksa di Polda, kami hanya mintai keterangan soal penyalahgunaan dana hibah pemerintah," ungkap Direskrimsus Polda Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved