Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Naik Gaji Nggak Yah? Simak Besaran UMP 2019, Diumumkan 1 November di 33 Provinsi

UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Google.com
Ilustrasi uang bantuan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mulai 1 November 2018 masing-masing gubernur di seluruh provinsi akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 8,03 persen.

UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019.

"Upah minimum ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November, bersamaan," kata Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Adriani mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir. Adriani mengakui adanya kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum.

Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Wilayah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.

Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

Menaker Hanif menambahkan banyak faktor yang bisa mempengaruhi soal upah. Selama ini wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi bicara upah mininum.

Padahal upah itu bukan semata perkara upah tinggi atau rendah. Tapi terkait dengan daya beli upah masyarakat terkait keadilan bisa diperoleh di semua daerah dan terkait masalah sistem pengupahan yang diterapkan.

"Ini menjadi tantangan dewan pengupahan ke depan untuk memastikan agar ekosistem pengupahan ini benar-benar bisa baik. Soal upah tidak melulu nominal, apa yang diterima, tapi juga terkait dengan ekosistem secara keseluruhan,“ ujar Menaker Hanif.

Puncak upah itu berapa? Menteri Hanif menjelaskan, di Belanda, orang diupah senilai Rp30 juta masih mengeluh karena daya beli di Belanda itu sama dengan daya beli masyarakat di Jakarta sebesar Rp 3 juta.

Pengumuman Serentak

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan (Sulsel), Agustinus Appang, mengatakan, penetapan UMP pada 1 November 2018 sudah menjadi keputusan nasional melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja RI.

Untuk rumus penetapan UMP, itu berdasar dari tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dari laporan yang diterima Disnaker Sulsel, secara nasional inflasi tambah pertumbuhan ekonomi saat ini sebesar 8.03 persen. Ini telah diumumkan melalui edaran Menteri Tenaga Kerja kepada dinas tenaga kerja di provinsi.

Artinya, kata Agustinus ada kenaikan UMP Sulsel untuk tahun 2019 mendatang.

"Jika pun ada kenaikan itu tidak kurang dari Rp 200 ribu," ujar Agustinus Appang via telepon, Minggu (21/10) lalu.

Penetapan UMP 2019 yang menjadi wewenang dari Gubernur ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Perkiraan UMP 2019 se-Indonesia

Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen.

Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2018.

Jika merujuk pada penetapan kenaikan UMP secara nasional, maka DKI Jakarta akan menjadi daerah yang memiliki UMP tertinggi yakni, Rp 3.940.972.

Setelah DKI Jakarta, Papua Rp  3.128.170, Sulawesi Utara Rp 3.051.076 dan Bangka Belitung sebesar Rp 2.976.705.

Ada enam daerah yang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di bawah Rp 2 juta. Ada sebanyak tiga daerah yang menerapkan UMP 2019 di atas Rp 3 juta.

Jika merujuk kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, berikut perkiraan angka penetapan UMP 2019 di 33 provinsi di Indonesia.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya:

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269

Wilayah Jawa:

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972

13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.668.372

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara:

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1971.547

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298

Wilayah Pulau Kalimantan:

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463

Wilayah Pulau Sulawesi:

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670

Wilayah Maluku dan Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664

32. Papua, sebesar Rp 3.128.170

33. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160.

Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved