Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Sindir Pimpinan DPR Jadi Tersangka Korupsi, Bahas Moral dan Etika, Ini Postingan Viralnya

Mahfud MD Sindir Pimpinan DPR Jadi Tersangka Korupsi, Bahas Moral dan Etika, Ini Postingan Viralnya

Editor: Rasni
Mahfud MD Sindir Pimpinan DPR Jadi Tersangka Korupsi, Bahas Moral dan Etika, Lihat Postinga Viralnya 

Mahfud MD Sindir Pimpinan DPR Jadi Tersangka Korupsi, Bahas Moral dan Etika, Ini Postingan Viralnya

TRIBUN-TIMUR.COM -  Siapa yang tak kenal sosok yang satu ini. 

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat suara perihal pimpinan DPR yang menjadi tersangka.

Hal ini dikemukakan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Kamis (1/11/2018).

Ia mengatakan bahwa dalam segi hukum, pimpinan DPR tidak memiliki kewajiban untuk mundur dari jabatannya jika menjadi tersangka korupsi.

"Secara hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK (tersangka) korupsi.

Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK korupsi.

Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?," kicau Mahfud MD.

Hal senada juga pernah dikemukakan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo, yang mengomentari Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Keputusan mundur itu juga bergantung pada keputusan Partai yang ditungganginya.

Baca: Tak Pasang Baliho, Caleg Garuda Soppeng Hanya Bagi-Bagi Kartu Nama

Baca: Loloskan Perangkat Desa Sebagai Caleg, Lima Komisioner KPU Jeneponto Disidang

Baca: Cara SMA Negeri 2 Sidrap Peringati Hari Anak Universal

"Kan belum ada putusan (hukum) tetap (inkrah). Aturan kami kan tetap (inkrah). Tergantung pada partainya atau fraksinya. Kami serahkan sepenuhnya (ke partainya)," kata Bamsoet, sapaan Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018) yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Pimpinan DPR diberhentikan bila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Namun, Bamsoet (sapaan Bambang Soesatyo) tak khawatir jika Taufik tak mundur akan mempengaruhi citra DPR.

Politisi Partai Golkar ini memastikan tetap menjaga citra lembaga dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas posisi Taufik setelah berstatus tersangka.

Baca: Operasi Zebra Hari ke-3, Satlantas Polres Maros Jaring 118 Pelanggar

Baca: Kabag Ops Polres Maros Dihadiahi Kenaikan Pangkat

Baca: Siswi SMP di Luwu Utara Digilir Lima Temannya di Kebun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved