Kementerian Agama RI Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2018, Cek Info Resmi di Sini
Kementerian Agama RI Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2018, Cek Info Resmi di Sini
Sehingga, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Cara menghitung passing grade pun cukup mudah.
Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.
Berikut Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018
- Jalur Umum: 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP
- Jalur Cumlaude/Diaspora: nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.
Sementara TIU agak sedikit berbeda.
Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.
Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS
Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.
Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.