Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

cpns.ristekdikti.go.id 8 Hal Wajib Diketahui Peserta yang Lulus Seleksi Berkas CPNS Kemenristekdikti

cpns.ristekdikti.go.id 8 Hal Wajib Diketahui Peserta yang Lulus Seleksi Berkas CPNS Kemenristekdikti

Editor: Sakinah Sudin
cpns.ristekdikti.go.id 8 Hal Wajib Diketahui Peserta yang Lulus Seleksi Berkas CPNS Kemenristekdikti 

cpns.ristekdikti.go.id 8 Hal Wajib Diketahui Peserta yang Lulus Seleksi Berkas CPNS Kemenristekdikti

TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil seleksi administrasi bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristek Dikti) akhirnya diumumkan juga.

Awalnya Kemenristek Dikti akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 23 Oktober 2018, tetapi ditunda menjadi 26 Oktober 2018.

Kemenristek Dikti kemudian mengeluarkan surat resmi kembali yang mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi ditundalagi menjadi tanggal 30 Oktober.

Namun ditunda lagi menjadi 31 Oktober 2018.

Pengumuman tersebut akhirnya secara resmi diliris pada Kamis, (31/10/2018). Sebanyak 42.171 pelamar dinyatakan lulus.

Cek hasil seleksi KLIK DI SINI

Semoga lulus ya!

3 Faktor Ini yang Membuat PSM Makassar Layak Juara Liga I 2018, Tak Dimiliki Persib dan Persija?

Jadwal 6 Laga Sisa Liga 1 2018, Hitung-hitungan Peluang Juara PSM, Persija, & Persib, Siapa Terkuat?

Kenalkan Tri Hanurita, Mantan Istri Irwan Mussry yang Kaya Melintir, Bandingkan dengan Maia Estianty

Hal yang harus diperhatikan

Nah, bagi Kamu yang dinyatakan lulus, harus memperhatikan 8 hal penting berikut ini, seperti dilansir tribun-timur.com dari laman resmi cpns.ristekdikti.go.id:

a. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id. menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 3 November 2018.

b. Informasi terkait waktu dan lokasi seleksi akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemristekdikti.go.id.

c. Pada saat mengikuti SKD, Peserta Seleksi wajib membawa:

1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ditandatangani di kolom Tanda Tangan Peserta Ujian;

2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Peserta Seleksi yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di
SSCN BKN;

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved