Anggiat Sinaga Nilai Kenaikan UMP Sulsel 8 Persen Berat bagi Pengusaha
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 mendatang ialah Rp 2,860 juta.
Penulis: Hasrul | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sulit Naikkan Tarif Kamar
l
Anggiat melihat pengusaha perhotelan di Makassar akan sangat kesulitan menaikkan harga jual kamar dan paket meeting sementara biaya untuk gaji sudah fix naik 8 persen.
Baca: Hakim Gugurkan Gugatan Ganti Rugi Agen Abu Tours Senilai Rp 7,9 Miliar
Anggiat Sinaga yang juga CEO Phinisi Hospitality Indonesia berharap ekonomi Sulsel terus membaik dan pemerintah ikut serta menghadirkan event-event di Sulsel dan Makassar.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: