Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parkir Dekat Karebosi Rp 15 Ribu, Gubernur Sulsel: Gak Boleh Gitu!

Ia menyebutkan parkir harus lebih murah, agar pengendara tidak memarkir kendaraannya di badan jalan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
abdiwan/tribuntimur.com
Sejumlah kendaraan terparkir di area marka kotak jalan Kartini Makassar, Selasa (30/10). Mulai 1 November 2018 berdasarkan SK Wali Kota Makassar dengan nomor 1941/100.539/tahun 2018 tentang penetapan tarif jasa parkir progresif pengelolaan parkir marka kotak jalan Kartini Makassar akan dikenakan tarif Rp15 ribu untuk satu jam pertama, lima jam berikutnya menjadi Rp 30 ribu, 12 jam kemudian Rp 60 ribu dan 24 jam berikutnya menjadi Rp 100 ribu. 

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya berencana menerapkan tarif parkir khusus di Jalan RA Kartini dengan tarif tinggi.

Tarif jasa parkir di jalan RA Kartini, atau di kawasan Nganre Rong Lapangan Karebosi itu ditaksir hingga Rp15 ribu per jam.

Alasannya, ini diberlakukan untuk menekan banyaknya pengguna kendaraan khususnya roda empat (mobil) yang kerap parkir menggunakan bahu jalan.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah pun angkat bicara.

Ia menyebutkan parkir harus lebih murah, agar pengendara tidak memarkir kendaraannya di badan jalan.

Seharusnya kata Nurdin, masyarakat tidak dibebankan biaya parkir atau gratis.

Menurutnya kota Makassar macet karena semrawutnya penataan, dan banyak parkir di badan jalan.

"Parkir dibadan jalan dan dipungut retribusi, ya gak boleh dong," ujarnya, Rabu (31/10) saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel.

NA mengungkapkan aturan yang dibuat Pemkot Makassar melalui PD Parkir ini keliru.

Banyak cara untuk menuntaskan parkir di badan jalan.

"Lihat nanti ada saatnya kita tegas," NA menambahkan, sembari sebut salah jika ada retribusi yang dipungut dari parkir di badan jalan.

Upaya kedepan, Pemprov Sulsel kata NA akan koordinasi ke pemilik usaha, dimana regulasinya tempat acara harus layak pakai, seperti ada area parkir.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved