Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Laura Lazarus Mantan Pramugari Lion Air 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gajinya Dihentikan

Pesawat Lion Air PK-LQP bernomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang membawa lebih dari

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Laura Lazarus 

Pengertian cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas.

Seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu atau salah satu kaki.

Satu mata

Jika korban kehilangan satu mata akibat kecelakaan pesawat, maka ia akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Pendengaran

Sementara untuk korban yang kehilangan pendengaran karena kecelakaan pesawat, korban akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Salah satu jari pada tangan kanan

Setiap jari memiliki ketentuan jumlah kerugian yang berbeda.

Mulai dari jari kelingking hingga ibu jari

Para korban yang kehilangan ibu jari tangan kanannya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 125 juta (Rp 62,5 juta setiap ruas), jari kelingking sebesar Rp 62,5 juta (Rp 20 juta setiap ruas jari), jari tengah atau jari manis sebesar Rp 50 juta ( Rp 16,5 juta setiap ruas jari) dan Rp 100 juta (Rp 50 juta satu ruas) untuk jari telunjung kanan.

Salah satu jari tangan kiri

Sama seperti pada tangan kanan, korban yang kehilangan satu jari pada tangan kirinya juga akan mendapatkan ganti rugi dengan jumlah yang berbeda-beda setiap jarinya.

Para korban yang kehilangan jari telunjuk kiri berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 125 juta (25 juta tiap ruas jari), jari kelingking sebesar Rp 35 juta (11,5 juta setiap satu ruas jari) dan Rp 40 juta untuk jari tengah atau jari manis kiri (Rp 13 juta untuk setiap satu ruas jari).

Ahli Waris

Sementara untuk ahli waris atau korban akibat kecelakaan pesawat juga dapat melakukan penuntutan ke pengadilan.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved