Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Belum Ada, Pendaftar CPNS Jeneponto Dilarang Bawa ini ke Ruang Ujian

Empat hari terakhir, 5.120 pendaftar yang lolos berkas disibukkan dengan pengesahan kartu ujian itu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Nurul Adha Islamiah
MUSLIMIN EMBA
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bakri Arsyad (ujung kanan). 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Hari ini merupakan hari terakhir pengesahan kartu ujian CPNS Jeneponto, Rabu (31/10/2018)

Empat hari terakhir, 5.120 pendaftar yang lolos berkas disibukkan dengan pengesahan kartu ujian itu.

Saat ini, peserta ujian yang telah mengesahkan kartu ujiannya menunggu jadwal pelaksanaan ujian.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bakri Arsyad, yang dikonfirmasi via telepon selularnya mengungkapkan belum menerima jadwal pelaksanaan ujian dari Badan Kepegawaian Nasional.

"Belum ada ini jadwalnya, kita masih sementara kordinasi dan menunggu jadwal dari BKN pusat," kata Bakri Arsyad.

Baca: Beli 1 Unit Armada Baru, Dinas Damkar dan Satpol PP Barru Kucurkan Anggaran Rp 600 Juta

Baca: Lihat, Begini Gaya Pasangan Viral Asal Sidrap Saat Berada di Jakarta

Baca: Seberapa Kaya Irwan Mussry, Suami Baru Maia Estianty? ini Deretan Usahanya

Lokasi pelaksanaan ujian untuk pendaftar CPNS Jeneponto, tersapat di tiga lokasi. Kantor RRI Makassar, Kampus Stie Amkop, dan BKN Regional IV Makassar.

Khusus barang bawaan, peserta tes ujian diralarang membawa sejumlah barang ke dalam ruang ujian.

"Yang dilarang dibawa masuk ke ruang tes itu, seperti handphone, kamera, jam tangan yang mungkin ada kameranya, pulpen juga yang biasa ada kameranya, makanan dan beberapa lainnya," ujarnya.

Sesuai di aturan tata tertib yang diterbitka BKPSDM Jeneponto, ada delapan jenis larangan bagi peserta.

-Membawa buku-buku atau catatan.
-Membawa kalkulator, handpone, atau alat komunikasi kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint.
-Membawa makanan dan minuman.
-Membawa senjata api atau senjata tajam, sejenisnya.
-Bertanya atau berbicara sesama peserta tes.
-Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tampa seizin panitia selama tes berlansung
-Keluar ruangan tes kecuali seizin panitia
-Merokok dalam ruangan tes. (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved