Kemenristekdikti cpns.ristekdikti.go.id - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Hari Ini
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenristekdikti diumumkan, Jumat hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenristekdikti diumumkan, Jumat hari ini.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti atau Kemenristekdikti) menunda pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Penundaan pengumuman hasil administrasi ini disampaikan melalui situs resmi kementerian.
Tak hanya itu, Kemenristek Dikti juga telah mengeluarkan surat resmi mengenai hal ini.
Surat bernomor 4564/A.A2/KP/2018 yang dikeluarkan di Jakarta tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenristek Dikti selaku ketua panitia seleksi, Ainun Na'im.
Baca: Pemicu Sinéad OConnor Masuk Islam Hingga Pengalaman Tragis Sebelumnya
Baca: Profil Juara III Miss Grand International 2018 Nadia Purwoko, dari Orangtua Hingga Agama
Baca: Operasi Zebra 2018 - Perhatian! Polisi Sweeping Besar-besaran 2 Minggu, Catat Tanggal dan Incarannya
Seharusnya, hasil seleksi administrasi bagi pelamar CPNS Kemenristek Dikti diumumkan pada Selasa (23/10/2018) lalu.
Namun, pengumuman tersebut baru dilaksanakan, Jumat (26/10/2018) hari ini.
"Ditunda menjadi Jumat, tanggal 26 Oktober 2018," demikian yang tertulis dalam surat resmi yang dirilis hari ini, Rabu (24/10/2018).
Belum diketahui, pada pukul berapa pengumuman diunggah sebab hingga pukul 20:00 WIB, Jumat hari ini, belum ada pengumuman hasil seleksi administrasi.
Di dalamnya juga disebutkan, pelamar diimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi CPNS Kemenristek Dikti pada situs resminya.
Berikut bunyi surat tersebut:
PENGUMUMAN NOMOR: 4564/A.A2/KP/2018 TENTANG PENUNDAAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2018
Baca: Kabar Terkini Ratna Sari Dewi Soekarno yang Cantik Jelita, Lihat Apa Dilakoninya di Luar Negeri
Baca: Bukan Karena Harta, Alasan Pemuda Muh Idris Nikahi Nenek Inade Si Juragan Cengkeh
Baca: Evi Masamba Menikah, Mahar Sempat Disangka Rp 88 Miliar, Ternyata Hanya Segini Jumlahnya
Dengan ini kami informasikan kepada seluruh pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018, bahwa pengumuman hasil Seleksi Administrasi yang semula akan diumumkan pada hari Selasa, 23 Oktober, ditunda menjadi Jumat, tanggal 26 Oktober 2018.
Kami mohon maaf atas penundaan jadwal dimaksud. Pelamar dimohon selalu memantau informasi terkini melalui laman cpns.ristek.go.id.
Demikian untuk menjadi maklum.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Penjelasan Kemenristek Dikti Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenristek Dikti Ari Hendrarto Saleh menyatakan, penundaan ini terjadi karena proses verifikasi yang masih dilakukan.
Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana
Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas
Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah
Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS
Adapun verifikasi dilakukan terhadap berkas atau dokumen pelamar CPNS yang mendaftar di Kemenristek Dikti.
"Proses verifikasi belum selesai. Ini juga sudah sepengetahuan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Ari.
Berapa Gajinya?
Saat masa pendaftaran, menarik pula untuk mengetahui besaran gaji yang bakal diterima nantinya bagi pendaftar yang lolos.
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS.
Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.
Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen.
Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.
Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut:
Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10 persen dari gaji pokok yang diterima.
Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.
Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.
Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan.
Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.
Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.
Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.
Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.
Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100 persen seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun kementerian/lembaga lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.
Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.
CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa):
Gaji pokok: Rp 2.456.700
Gaji CPNS: Rp 1.965.360
Tunjangan isti: -
Tunjangan: -
Tunjangan beras: Rp 72.420
Tunjangan Umum: Rp 185.000
Uang Makan: Rp 773.300
Tunjangan Kinerja: 3.144.000
Penghasilan bruto: Rp 5.995.080
Potongan 10%: 196.536
Jumlah Netto: 5.758.544
CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak:
Gaji pokok: Rp 2.456.700
Gaji CPNS: Rp 1.965.360
Tunjangan isti: Rp 196.536
Tunjangan: Rp 39.307
Tunjangan beras: Rp 72.420
Tunjangan Umum: Rp 185.000
Uang Makan: Rp 773.300
Tunjangan Kinerja: 3.144.000
Penghasilan bruto: Rp 6.335.763
Potongan 10%: 196.536
Jumlah Netto: 6.139.000
CPNS Single golongan IIa ( beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa):
Gaji pokok: Rp 2.192.300
Gaji CPNS: Rp 1.753.840
Tunjangan isti: -
Tunjangan: -
Tunjangan beras: Rp 72.420
Tunjangan Umum: Rp 180.000
Uang Makan: Rp 770.000
Tunjangan Kinerja: 2.025.000
Penghasilan bruto: Rp 4.621.260
Potongan 10%: 175.384
Jumlah Netto: 4.445.876
CPNS golongan IIa menikah dan 1 anak (beberapa CPNS 2018 Kemenkumham adalah golongan IIa):
Gaji pokok: Rp 2.192.300
Gaji CPNS: Rp 1.753.840
Tunjangan isti: 175.384
Tunjangan: 35.077
Tunjangan beras: Rp 72.420
Tunjangan Umum: Rp 180.000
Uang Makan: Rp 770.000
Tunjangan Kinerja: 2.025.000
Penghasilan bruto: Rp 4.976.561
Potongan 10%: 175.384
Jumlah Netto: 4.801.177
Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2018.
Setelah diangkatmenjadi CPNS 2018, tentunya gaji kalian akan lebih besar sedikit.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenristek Dikti Ditunda", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/24/14482421/pengumuman-seleksi-administrasi-cpns-kemenristek-dikti-ditunda.
Penulis: Mela Arnani
Editor: Bayu Galih